RSS

“Berqurbanlah, Semoga Allah Mengasihimu”

“Berqurbanlah, Semoga Allah Mengasihimu”
Oleh Salwinsah
win19Hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1434 H tahun ini bertepatan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2013. Pada hari ini umat Islam melaksanakn shalat Idul Adha dan sesudahnya melaksankan penyembelihan hewan qurban.
Hukum Berqurban
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berqurban bagi yang mampu, antara wajib dan sunnah mu’akkadah. Namun jumhur (mayoritas ulama) berpendapat, berqurban hukumnya sunnah mu’akkadah.
Hukum berqurban wajib dikutip dari Firman Allah SWT, “Maka dirikanlah shalat untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban!” (Al-Kautsar:2). Dari sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa memiliki keluasan (harta) lantas tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim).
Pendapat yang mengatakan berqurban sunnah mu’akkadah, mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah pada hari qurban kecuali mengucurkan darah (hewan qurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai di sisi Allah sebelum sampai ke bumi”.
Hewan Qurban
Ditegaskan oleh Ibnu Qayim bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah SAW ataupun sahabat untuk penyembelihan qurban, haji, aqiqah, kecuali dari hewan ternak berupa unta, sapi (kerbau) dan kambing. Sehingga tidak sah berqurban dengan rusa, kuda, jenis burung, sapi liar atau binatang halal lainnya. Hal itu telah ditunjukkan oleh firman Allah SWT, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (al-Hajj:34).
Mengenai umurnya, untuk kambing jenis domba minimalnya jadza’ah. Jika berupa kambing kacang (kambing jawa), sapi, atau onta maka minimalnya musinnah. Kambing jenis domba atau biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba/biri-biri, misalkan kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 dan onta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Syarat-syarat sah pemilihan hewan qurban (kondisi fisik) yang boleh menjadi qurban adalah berbadan sehat wal’afiat (tidak sakit), kaki sehat tidak pincang, mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya, badannya tidak kurus kering. Awal waktu penyembelihan setelah sholat Idul Adha dan waktu penyembelihan terakhir hingga berakhirnya hari tasyriq (13 Dzulhijjah, Jum’at 18 Oktober 2013) baik pada siang hari atau malam harinya, dengan dasar hadits Nabi Muhammad SAW “Setiap hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih.” (H.R. Abu Dawud).
Penyembelihan
Disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk menyembelih hewan qurban dengan tangannya sendiri, (H.R. Al-Bukhari dan Muslim). Tapi diperbolehkan untuk mewakilkan kepada orang lain untuk menyembelihnya (H.R. Muslim). Dengan catatan, seyogyanya dia memilih orang yang fakih dan berilmu, sehingga orang tersebut menyembelihnya dengan benar dan terpenuhi syarat-syarat serta sunah-sunahnya.
Hewan qurban dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat penyembelihan berikut; membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan, orang yang menyembelih adalah orang yang berakal (orang gila tidak sah sembelihannya karena tidak memiliki niat pada dirinya), orang yang menyembelih harus seorang muslim (dengan syarat tetap dibacakan basmalah), terpancarnya darah dengan menggunakan alat yang tajam, sehingga dilarang menyembelih dengan kuku, gigi, kayu, tulang, dan lain-lain, penyembelihan harus memutus dua urat tebal yang meliputi tenggorokan –ini batas minimalnya, akan lebih utama lagi jika keempat saluran (2 urat darah tebal, 1 saluran makan dan minum, 1 saluran pernafasan) yang ada di tenggorokan terputus semua–.
Memperlakukan hewan qurban dengan sebaik mungkin, yaitu dengan memilih pisau yang tajam, jangan mengasah dan memperlihatkan pisau di depan hewan qurban; jangan menyembelihnya di hadapan hewan yang lain; serta menggiringnya dengan lembut dan tidak kasar.
Daging Qurban
Orang yang berkurban disunahkan untuk makan dari sebagian daging qurbannya, menyedekahkannya untuk fakir miskin dan orang yang memintanya. Diperbolehkan pula untuk menyimpan atau menghadiahkannya untuk teman, saudara walaupun mampu. Dan diperbolehkan untuk membagikannya dalam keadaan matang atau mentah.
Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun boleh untuk disedekahkan atau dimanfaatkan. Adapun jika kulit tersebut disedekahkan kepada seseorang, kemudian orang tersebut menjualnya, maka tidak apa-apa. Begitu pula jika orang yang berqurban tersebut memanfaatkan kulit untuk selain dijual, seperti disamak untuk alas, dibuat sepatu atau sandal dan lain-lain.
Himah Berqurban
Yakinlah. Bagi mereka yang berqurban, Allah SWT akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah SWT mengutus dua malaikat. Malaikat yang pertama berdoa: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak,” sedangkan malaikat yang kedua berdoa: “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang pelit yang menahan hartanya” (HR Bukhari dan Muslim).
Nabi Muhammad SAW telah melaksanakan qurban. Diriwayatkan dalam shahihain, “Nabi SAW berqurban dua ekor domba yang putih dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan kedua tangannya sambil menyebut nama Allah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di samping lehernya.”
Riwayat lain dari Ibnu Umar ra, “Nabi SAW selama sepuluh tahun tinggal di Madinah, beliau selalu menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi).
Sudah selayaknya setiap muslim bersemangat dalam mengikuti sunnah nabinya untuk berqurban. Dengan demikian semoga dia akan menjadi orang mendapatkan kecintaan dari Allah SWT. “Katakanlah, jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Ali Imran: 31). (Salwinsah Guru SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti Jambi)

 

Tinggalkan komentar