RSS

Demokrasi (Musyawarah)

DEMOKRASI (MUSYAWARAH)
Mukaddimah
Pengertian Al-Qur’an adalah Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan (diwahyukan) kepada Nabi Muhammad SAW, ditulis di mushaf, diriwayatkan dengan mutawatir dan membacanya adalah ibadah
Hikmah diturunkannya Al-Qur’an secara berangsur-angsur yaitu :
1. Untuk meneguhkan hati Nabi Muhammad SAW dengan cara mengingatnya terus-menerus
2. Supaya lebih mudah dimengerti dan diamalkan oleh pengikutnya
3. Menjadi jawaban atas penjelasan dari sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Nabi Muhammad SAW
4. Hukum-hukum yang terkandung di dalamnya mudah diterapkan secara bertahap
5. Mudah dihafalkan
Ayat yang pertama sekali diturunkan adalah Surah Al-‘Alaq ayat 1-5. Ayat ini turun ketika Nabi Muhammad SAW sedang menyendiri di Gua Hira pada malam 17 bulan Ramadan atau pada tanggal 6 Agustus 610 M. Wahyu kedua yaitu Surah Al-Muddassir ayat 1-10 . Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menyerukan ajaran Islam kepada seluruh umat manusia .
Para ulama menetapkan hari penghabisan turunnya Al-Qur’an adalah hari Jum’at tanggal 9 Zulhijah tahun 10 Hijriah atau tanggal 16 Maret 632 M. Ayat yang terakhir diturunkan adalah Surah Al-Ma’idah ayat 3 . Pada waktu itu Nabi Muhammad SAW sedang mengerjakan wukuf di Arafah dan berusia sekitar 63 tahun .
Ditinjau dari Segi Bahasa, Al-Quran memiliki gaya bahasa (uslub) ungkapan bahasa yang jelas dan kefasihan lidah. Tak ada satu orang pun yang mampu mengubah kandungan sastra seindah Al-Quran.
Dari Segi Kandungan Al-Qur’an
1. Memuat isyarat ilmiah. Ayat-ayat Al-Qur’an mengandung banyak informasi ilmu pengetahuan
2. Al-Qur’an merupakan sumber hukum. Al-Qur’an tetap akan menjadi sumber hukum yang ideal sampai kapanpun
3. Al-Qur’an memuat keterangan tentang sesuatu peristiwa, baik yang nyata maupun yang gaib, masa lalu, masa sekarang bahkan masa yang akan datang

Dalil yang memerintahkan untuk bermusyawarah terdapat dalam QS Ali Imran ayat 159 “Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu . Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka , dan bermusyarahwarahlah dengan mereka dalam urusan itu . Kemudian , apabila engkau telah membulatkan tekad , maka bertawakallah kepada Allah . Sungguh Allah menyukai orang-orang yang bertawakal.”
Inti Sari QS Ali ‘Imran Ayat 159
1. Allah SWT telah memberikan rahmat kepada Nabi Muhammad SAW sehingga dapat bersikap lemah lembut terhadap kaum muelslimin disekitarnya . Apabila beliau bersikap kasar dan keras hati , niscaya orang-orang itu akan pergi meninggalkan Nabi Muhammad SAW . Hal itu terkait dengan perbuatan beberapa sahabat yang tidak menaati perintah Nabi Muhammad SAW pada saat terjadinya Perang Uhud sehingga menyebabkan kekalahan kaum muslimin .
2. Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad SAW agar memaafkan dan memohon ampunan bagi para sahabatnya . Setelah itu , beliau diperintahkan segera bermusyawarah dengan mereka untuk memecahkan persoalan yang mereka hadapi
3. Apabila musyawarah itu telah mencapai mufakat , bertawakallah kepada Allah SWT karena Allah SWT menyukai orang-orang yang bertawakal .
Dalil lain pada QS Asy-Syura ayat 38, “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat , sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Inti Sari QS Asy-Syura ayat 38:
1. Mereka selalu mendirikan salat , yang meliputi salat wajib dan salat sunah . Mereka mengerjakan salat wajib pada waktunya dan mengerjakan salat sunah untuk menyempurnakannya .
2. Mereka selalu bermusyawarah untuk mencari jalan keluar dalam menghadapi hal-hal penting .
3. Mereka selalu menginfakkan seebagian rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya untuk keamslahatan umat .
Musyawarah adalah perundingan antara seseorang dengan orang lain, antara satu golongan dengan golongan lain mengenai suatu atau berbagai masalah atas dasar saling menghargai, persamaan hak, persamaan kewajiban dan ketulusan hati serta dengan maksud untuk mengambil keputusan dan kesepakatan bersama
Manfaat Musyawarah
1. Dapat memecahkan masalah yang sulit yang tidak dapat dipecahkan sendiri
2. Untuk menyaring dan meneliti pendapat-pendapat agar memperoleh petunjuk tentang pendapat yang paling baik
3. Musyawarah dapat memberikan dorongan kepada masyarakat agar hidup rukun dan bersatu
4. Dapat digunakan untuk memilih pemimpin/pengurus, dasar, tujuan, program dan sarana untuk memecahkan masalah

Cara musyawarah yang baik
1. Tempat yang nyaman
2. Bicara dengan sopan
3. Setiap bicara diawali dengan izin
4. Menghargai pendapat orang
5. Menerima kesepakatan
6. Aplikasi hasil rapat

Pengayaan Materi Tentang Ilmu Tajwid
Hukum ‘nun’ mati dan tanwin.
1. Izhar. Izhar adalah bacaan jelas atau terang dan tidak bercampur dengung sama sekali.bacaan ini terjadi apabila nun mati atau tanwin diikuti oleh salah satu dari enam huruf halqi.
2. Idgham Bigunnah. Idgham adalah bacaan dengan memasukkan suara nun mati atau tanwin ke dalam bunyi huruf yang mengikutinya. Bighunnah artinya dengan mendengung. Idgham bighunnah artinya memasukan suara nun mati atau tanwin ke dalam bunyi huruf berikutnya dengan mendengung. Bacaan idgham digunakan apabila nun mati atau tanwin tidak berada dalam satu kalimat dengan huruf tersebut. Jika keduannya berada dalam satu kalimat hukum bacaannya adalah izhar.
3. Idgam Bilagunnah. Bacaan idgam yang tidak disertai dengan dengung.pada huruf lam dan ra.
4. Iqlab ialah mengganti suara nun mati dengan suara mim mati diikuti huruf ba.
5. Ikhfa ialah menyembinyikan huruf nun mati antara izhar dan idgham

 

5 responses to “Demokrasi (Musyawarah)

  1. ujhen

    4 Juli 2012 at 3:18 pm

    Assalamuaikum……
    To The point sj…..
    Demokrasi tidak sama dengan Syuro (musyawarah).
    Dalam masa pelajaran sekolah ~ Kuliah, demokrasi jelas di dakwahkan di Europe ( France), Rentang waktu nya Sangaaaat jauh dengan masa Nabi SAW.
    Apabila kita cerna dalam ilmu Lugoth pun, jelas tidak ada Relevansi.
    Dan Realita yg nyata demorasi membuat Hukum (manusia sbg sumber), menyangkut Tata urusan segala aspek kehidupan manusia.

    Afwan apabila Lancang.
    Wassalam.

     
    • salwintt

      6 Juli 2012 at 11:46 pm

      Terima kasih revisinya

       
      • nurul

        21 Januari 2013 at 1:45 pm

        alhamdulillah,,, mari tegakkan apa yang seharusnya di tegakkan, dan mengubur apa yang seharusnya tidak ada. HAMASAH

         
      • salwintt

        24 Juli 2013 at 10:33 pm

        tksh…

         
  2. devander

    18 September 2016 at 7:35 pm

    bagus,tapi agak ada yang salah pak.saya anak UNDIP

     

Tinggalkan komentar