RSS

Hubungan Suami Istri, Dianggap Zina

HUBUNGAN suami istri memegang peranan yang sangat penting. Salah satunya untuk menjaga keharmonisan pasangan suami istri dan kebahagiaan rumah tangga. Selain memberikan kenikmatan, hubungan intim suami istri juga bernilai ibadah di mata Allah SWT. Sebab dalam pernikahan segala sesuatu yang dilakukan oleh pasangan suami istri akan bernilai ibadah.
Akan tetapi ternyata ada hubungan intim suami istri yang dihukumi zina. Sehingga anak-anak yang terlahir dari hubungan tersebut dianggap sebagai anak hasil zina. Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Seyogyanya pernikahan merupakan syariat Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW. Sebagai salah satu bentuk ibadah, maka sudah selayaknya pernikahan harus dilakukan sesuai dengan syariat yang berlaku. Sehingga jika menyelisihi, maka pernikahan yang dianggap sah menurut negara sekalipun bisa menjadi tidak sah secara agama, bahkan pelakunya akan dihukumi berzina.
Salah satu diantara bentuk pernikahan yang tidak sah menurut Islam adalah pernikahan beda agama. Hal ini berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 221, yang menjadi dasar bahwa pernikahan beda agama ini terlarang, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT melarang seorang muslim menikahi perempuan-perempuan musyrik dan larangan menikahkan perempuan mukmin dengan lelaki musyrik terkecuali jika mereka telah beriman. Selain itu pernikahan seorang muslimah dengan lelaki non muhrim telah menjadi hal yang mutlak diharamkan. Dan jika muslimah tersebut tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak seagama dengannya, maka apapun yang dilakukan keduanya selama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina.
Begitu pula halnya dengan pernikahan seorang laki-laki muslim dan wanita non muslim. Namun dalam hal ini ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang. Sehingga perlu dipahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.
1. Lelaki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), maksud agama samawi atau ahli kitab di sini adalah orang-orang non muslim yang telah diturunkan kepadanya kitab sebelum Al-Qur’an. Para ulama menyepakati dengan agama Injil dan Taurat, begitu pula dengan Nasrani dan Yahudi yang sumbernya sama. Sehingga untuk pernikahan seperti ini diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan dari penetapan hukum pernikahan yang mengacu pada Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 5, “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki muslim menikahi perempuan yang bukan ahli kitab. Maksud non muslim yang bukan ahli kitab di sini adalah kebalikan dari agama samawi (langit) yaitu agama Ardhi (bumi). Yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah SWT melainkan dibuat di bumi oleh manusia. Sehingga dalam hal ini pernikahan yang terjadi di hukumi haram. Hal ini berdasarkan dengan surat Al-Baqarah ayat 221. Bila pernikahan lelaki muslim dengan wanita non muslim ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang, maka pernikahan seorang muslimah dengan lelaki non muhrim telah menjadi hal yang mutlak diharamkan dalam Islam.
Hal ini karena dikhawatirkan muslimah tersebut terjebak atau terjerumus dalam agama yang dibawa oleh suaminya tersebut. Dengan begitu, anak-anak yang lahir pun akan dimurtadkan seperti ibunya cepat atau lambat. Dan jika tidak dimurtadkan, wanita-wanita muslimah ini akan dilemahkan gerak dakwahnya dan pengaruh keislamannya di dalam keluarga dan masyarakatnya.
Apabila memaksakan diri untuk menikah, maka pernikahan yang dilakukan dianggap tidak sah dalam agama Islam meskipun di mata hukum negara dianggap sah. Muhammad Thalib dalam Menuju Pernikahan Islami menyatakan bahwa “Hubungan sesksual yang dilakukan dinilai sebagai perbuatan zina. Sehingga anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan ini merupakan anak zina.” Wallahu a’lam bissawab.

 

Komentar ditutup.