RSS

Penyebaran Hadits Masa Sahabat dan Tabi’in

PESEBARAN HADITS PADA MASA SHAHABAT DAN TABI’IN

A. PENDAHULUAN
Berpijak pada al-Qur’an surat An-Najm ayat 3-4, maka jelas bahwa segala yang terkait dengan kehidupan Nabi Muhammad SAW—fi’liyah, qouliyah dan taqririyah—merupakan misi ilahiyah yang harus dicermati dan dipedomani manusia, baik oleh orang yang tahu akan kebenaran Islam dan melaksanakannya atau orang yang pura-pura tidak tahu dan enggan melaksanakannya.
Keterkaitan antara hal ihwal Nabi Muhammad dengan umat-umat sesudahnya merupakan satu rangkaian sejarah yang menimbulkan perbincangan serius. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan redaksi yang disebabkan individualitas penulisan para sahabat dan perbedaan persepsi. Dengan demikian, untuk memahami hadits lebih lanjut, kita dituntut menguasai ilmu-ilmu yang terkait dengannya. Dari situ bisa kita lihat kebenaran isi (matan) dan mata rantai sanad yang menjadi inti dari memperbincangkan hadits Nabi Muhammad Saw. Juga bisa dilihat bagaimana sikap para sahabat akan kebenaran “khabar” itu dan siapa yang berperan dalam periwayatan tersebut.
Di samping para sahabat, yang juga getol dalam membela eksistensi hadits adalah kalangan Tabi’in. Di mana kalangan tabi’in merupakan periode kedua setelah sahabat yang dengan kepiawaiannya mereka bisa mencari keaslian makna hadits. Sehingga, dari rentetan pencarian kebenaran tersebut kita bisa menilai apakah hadits itu bisa diterima atau tidak. Dalam makalah ini akan dikupas beberapa hal yang terkait dengan Pesebaran hadits dimasa shahabat dan tabi’in,

B. PEMBAHASAN
1. Shahabat
Sahabat adalah mereka yang bertemu dengan Rasulullah saw dalam keadaan mu’min dan meninggal dalam keadaan mu’min. Selain memperhatikan al-Qur’an, pada masa ini Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali secara sungguh-sungguh memperhatikan perkembangan periwayatan hadits. Hal ini berdasarkan perintah Nabi untuk menyampaikan hadits kepada sahabat lain yang tidak bisa hadir saat hadits disampaikan.
Setelah Rasul SAW wafat, pemerintahan Islam dilanjutkan oleh sahabat-sahabatnya. Abu Bakar terpilih menjadi khalifah menggantikan kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin temporal (politik) umat Islam, sekaligus mengurus perjuangan spritual menegakkan syari’at Islam. Pada awalnya dua hal ini adalah satu seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Setelah Abu Bakar, estafet kepemimpinan dilanjutkan secara bergantian oleh Umar bin al-Khat-tab, Usman bin Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib. Sunnah di dalam pemerintahan khalifah ar-Rasyidun tersebut tetap menjadi pegangan utama sahabat setelah Al Qur’an.
Dalam dua pemerintahan Islam, Abu Bakar dan Umar, tidak ditemukan gerakan periwayatan sunnah yang signifikan sebagaimana yang terjadi setelahnya. Pada pemerintahan Abu Bakar, konsentrasi umat terpusat pada upaya konsolidasi dan meredam pemberontakan kelompok murtad, Nabi palsu, dan pengingkar zakat. Pada paruh akhir kekuasaannya, perhatian tertuju pada pengumpulan dan kodifikasi Al Qur’an. Demikian juga dalam masa pemerintahan Umar. Khalifah Umar, sangat selektif menerima riwayat, bahkan terkesan sangat hati-hati. Dalam masa pemerintahan Usman dan Ali, suasana telah berubah, maka mulailah muncul berbagai riwayat, tidak terkecuali adanya pemalsuan yang dilakukan non sahabat untuk mendukung fraksi-fraksi politik umat.
Selain Al Qur’an sebagai sumber pertama hukum Islam, Sunnah Rasulullah SAW menempati urutan kedua. Ketika menjelang wafatnya Rasul SAW ia bersabda, “Aku meninggalkan bagi kamu dua hal, jika kamu berpegang kepadanya, kamu tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunnahku.” Para sahabat berpegang teguh dengan wasiat Rasul SAW tersebut. Yang dimaksud dengan berpegang kepada kitab Allah adalah menjadikan Al Qur’an sebagai way of life. Ini berarti para sahabat mengamalkan perintah yang terdapat di dalamnya dan menjauhi larangannya. Berpegang pada Sunnah Nabi SAW berarti mengikuti petunjuk Nabi SAW dan memelihara kemurniannya. Oleh sebab itu, sebagaimana yang akan dijelaskan lebih lanjut, sahabat sangat hati-hati sekali meriwayatkan sunnah Nabi SAW.
Secara umum dapat dikemukakan dua poin penting tentang metode sahabat memelihara kemurnian Sunnah Nabi saw. Metode tersebut yaitu:

1. Taqlil ar-Riwayah
Secara khusus, dalam pemerintahan Abu Bakar dan Umar, ditemukan kesan adanya upaya meminimalisasi riwayat Hadis. Upaya tersebut semakin kuat ketika Umar memegang tampuk kekhalifahan. Umar memberlakukan hukuman dera bagi siapa saja yang memperbanyak periwayatan hadis. Hal ini sebagaimana pengakuan Abu Hurairah ketika ditanya kenapa beliau tidak banyak meriwayatkan hadis pada era pemerintahan Umar. “Jika aku memberitakan hadis pada masa Umar sebagai yang aku beritakan kepada kamu (saat ini), niscaya ia akan memukulku.” Demikian jawaban Abu Hurairah. Dalam masa berikutnya, kendatipun tidak ada lagi tekanan dari Umar, Abu Hurairah tetap tidak mau memperbanyak periwayatan. Hal ini merupakan kesadaran sendiri dari diri beliau untuk mengikuti sunnah dua Khalifah al-Rasyidin, Abu Bakar dan Umar. Namun, dalam suatu saat sebagaimana yang dikemukakan al-Bukhari, beliau membaca dua ayat Al Qur’an surah al-Baqarah ayat 159 dan 160. Sejak saat itu barulah beliau memperbanyak periwayatannya.
Sahabat-sahabat lain, juga terkesan menyedikitkan riwayat. Abu ‘Ubaidah, ‘Abbas bin ‘Abd al-muth-thalib, mereka tidak banyak meriwayatkan hadis, tidak seimbang jumlah hadis yang mereka riwayatkan dengan kedekatan keseharian mereka dengan Rasul SAW. Demikian pula misalnya dengan Sa’id bin Zaid, salah seorang sahabat yang dijamin Rasul masuk surga, tidak meriwayatkan hadis kecuali hanya sekitar dua sampai tiga hadis.
As-Sa’ib bin Yazid pernah berkata, “Aku berteman dengan Sa’d bin Malik dari Madinah ke Makkah, tidak satupun kudengar beliau menyampaikan hadis dari Nabi saw. Az-Zubair pernah ditanya anaknya, “Abdullah bin Zubair, “Aku tidak mendengar engkau menyampaikan hadis Rasul saw sebagaimana yang disampaikan sipulan dan si pulan.” Beliau menjawab, “Sungguh aku tidak akan memenggalnya, tetapi aku mendengar Nabi bersabda,” “Siapa yang berdusta atas namaku, maka ia menyediakan tempat duduknya dari api neraka.”
Jika diamati, mengapa sahabat membatasi periwayatan, maka ditemukan jawaban di sekitar hal ini yang bersifat kondisional dan bersifat kehati-hatian.
Pertama, pada masa Abu Bakar, pusat perhatian tertuju pada pemecahan masalah politik, khususnya konsolidasi dan pemulihan kesadaran terhadap perlunya menjalankan roda khilafah Islam. Oleh sebab itu, gerakan periwayatan dengan sendirinya terbatas.
Kedua, sahabat masih dekat dengan era Nabi, dimana umumnya mereka mengetahui sunnah. Sehingga persoalan-persoalan hukum dan sosial telah mendapat jawaban dengan sendirinya pada diri mereka. Memang diakui adanya pergeseran-pergeseran kehidupan dan munculnya masalah baru yang ditemui para sahabat, tetapi itu tidak terlalu signifikan sebagaimana yang ditemukan generasi setelah sahabat. Dalam masalah-masalah pengecualian seperti persoalan baru atau salah seorang diantara mereka tidak mengetahui adanya sunnah, maka mereka saling memberi peringatan.
Abu Bakar, ketika diajukan kepadanya persoalan hukum, beliau melihatnya di dalam kitab Allah. Jika ia menemukannya ia memutuskan dengan ketentuan kitab Allah. Ketika ia tidak menemukannya juga, ia melihatnya di dalam sunnah Nabi SAW. Lalu, ia menghukum dengan sunnah tersebut. Jika ia tidak menemukannya, ia bertanya kepada masyarakat, “Apakah kamu mengetahui Rasulullah memutuskan perkara ini?” Maka, terkadang berdiri satu kaum, merka berkata, “Rasul menetapkannya begini dan begitu.” Jika tidak ditemukan adanya sunnah Nabi saw yang menjelaskannya maka para pemimpin masyarakat berkumpul dan memusyawarahkannya. Menurut ‘Ajjaj al-Khatib, hal yang sama juga dilakukan oleh Umar bin al-Khattab.
Ketiga, para sahabat lebih menfokuskan diri pada kegiatan penulisan dan kodifikasi Al Qur’an. Kegiatan ini bukanlah pekerjaan mudah, sebab sahabat-sahabat mesti menyeleksi tulisan-tulisan dan hapalan di antara mereka untuk dibukukan dalam satu buku, mushaf. Zaid bin Tsabit, pernah berkata ketika ditunjuk oleh khalifah memimpin penyusunan kembali tulisan Al Qur’an bahwa ia lebih suka disuruh memindahkan gunung Uhud ketimbang melakukan pekerjaan ini.
Keempat, adanya kebijaksanaan yang dilakukan penguasa, khususnya ‘Umar, agar sahabat menyedikitkan riwayat. Ini disebabkan kecenderungannya yang sangat selektif, berhati-hati, dan diiringi sikap ketegasannya. Dalam kaitan ini kemungkinan Umar ingin melakukan penyebaran Al Qur’an lebih diprioritaskan ketimbang Sunnah. Sebab, andaikata gerakan sunnah lebih diutamakan, maka kemungkinan masyarakat yang baru memeluk Islam akan melupakan Al Qur’an dan lebih memprioritaskan Sunnah. Dengan demikian, regenerasi penghafal Al Qur’an tentu tidak akan mencapai kesuksesan, karena perhatian kepada Sunnah. Padahal diketahui bahwa Umar merupakan pemarkasa penulisannya Al Qur’an dengan alasan kekhawatirannya yang besar atas wafatnya sahabat-sahabat Nabi penghafal Al Qur’an dalam memerangi kaum murtad di masa Abu Bakar.
Kelima, sahabat khawatir terjadinya pemalsuan hadis yang dilakukan oleh mereka yang baru masuk Islam, sebab sunnah belum terlembaga pengumpulannya sebagaimana Al Qur’an. Umar pernah mempersyaratkan penerimaan hadis dengan mendatangkan saksi atau melakukan sumpah, namun beliau juga pernah menerima hadis tanpa persyaratan itu.
Keenam, sahabat takut terjerumus ke dalam dosa kalau-kalau mereka salah dalam meriwayatkan Sunnah.
2. Tatsabbut Fi Ar-Riwayah
Adanya gerakan pembatasan riwayat di kalangan sahabat tidaklah berarti bahwa mereka sama sekali tidak meriwayatkan Sunnah pada masanya. Maksud dari pembatasan tersebut hanyalah menyedikitkan periwayatan dan penyeleksiannya. Konsekwensi dari gerakan pembatasan tersebut, muncullah sikap berhati-hati menerima dan meriwayatkan Sunnah. Para sahabat melakukan penyeleksian riwayat yang mereka terima dan memeriksa sunnah yang mereka riwayatkan dengan cara mengkonfirmasikan dengan sahabat lainnya.
Al Hakim meriwayatkan, seorang nenek bertanya kepada Abu Bakar tentang pembagian warisan. Abu Bakar mengatakan bahwa hal itu tidak ditemukan di dalam Al Qur’an dan Sunnah. Lalu, seorang sahabat, al-Mugirah, menyebutkan bahwa Rasul memberinya seperenam karena kedudukannya sebagai kakek. Abu Bakar meminta al-Mugirah untuk mengajukan saksi terhadap pengakuanya, lalu Muhammad bin Maslamah menyaksikannya, barulah hadisnya diterima. Dengan demikian, pembatasan dan penyeleksian riwayat tersebut memang telah dilakukan sejak masa Abu Bakar.
Umar juga melakukan hal yang sama seperti Abu Bakar. Abu Sa’id al-Khudri meriwayatkan bahwa Abu Musa al-Asy’ari memberi salam kepada Umar dari balik pintu rumah Umar sebanyak tiga kali. Ia tidak mendengar ada jawaban dari dalam rumah, lalu ia kembali. Setelah itu, Umar mengutus dan mempertanyakan kenapa Abu Hasan al-Asy’ari kembali. Ia menjawab,”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,” “Apabila salah seorang kamu memberi salam sebanyak tiga kali, lalu ia tidak menjawabnya, maka hendaklah ia kembali.” Umar meminta kesaksian terhadap pernyataan itu. Abu Hasan datang dengan wajah suram ke satu majlis. Kami menanyakan ihwalnya, lalu ia menjelaskan kepada kami problema yang dihadapinya. Ia berkata,”Apakah ada di antara kamu yang mendengar sunnah Nabi tersebut?” Kami menjawab, “Kami semua mendengarnya.” Mereka mengutus bersamanya salah seorang di antara mereka dan memberitakan sunnah tersebut kepada Umar bin al-Khattab.
Usman bin Affan pernah berwudu’, ia berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, kemudian ia membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua tangannya tiga kali-tiga kali, selanjutnya ia menyapu kepalanya, dan kedua kakinya tiga kali-tiga kali. Kemudian, ia berkata,”Aku melihat Rasulullah saw berwudu’ demikian,” “Hai hadirin, bukankah demikian!” Mereka menjawab, “benar”.
Asma’ bin al-Hakam pernah mendengar Ali bin Abi Thalib berkata,”… Apabila ada orang yang menceritakan hadis kepadaku, aku menyuruhnya untuk bersumpah. Jika ia bersumpah maka aku membenarkannya.” Hal ini juga dilakukan oleh sahabat lain, seperti Aisyah.
Marwan bin Hakam pernah menguji hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Ada kemungkinan, hal itu didasari kecurigaannya terhadap banyaknya riwayat yang dikemukakan sahabat ini. Abu Hurairah diuandangnya untuk hadir ke tempatnya dan dipersilakan duduk di dekat balai-balai. Lalu, marwan bertanya kepadanya dan Salim Abu Zur’ah, sekretaris Marwan, menulis hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah. Kemudian, setelah beberapa bulan berlalu, tepatnya di awal tahun, Marwan kembali mengundang Abu Hurairah dan mempersilakannya duduk di balik tabir. Lalu, ia kembali bertanya tentang catatan hadis tersebut, ternyata Abu Hurairah menjawabnya persis sebagaimana yang ia utarakan sebelumnya, bahkan susunannya pun tidak berubah.
Berdasarkan keterangan di atas, ditemukan adanya upaya selektivitas yang dilakukan sahabat untuk menerima periwayatan. Hal ini didorong kehati-hatian mereka terhadap terjadinya pemalsuan, kesalahan, atau kealfaan dalam meriwayatkan hadis Rasul SAW. Sebaliknya, hal ini bukanlah sikap eksklusif sebagian sahabat atau didasari sikap negatif untuk menyembunyikan dan meninggalkan sunnah sebagaimana yang dilakukan kelompok inkar sunnah. Tidak ada satu indikasipun yang menggiring logika untuk menyimpulkan ke arah itu.
3. Man’u Ar-Ruwat Min At-Tahdits Bima Ya’lu ‘Ala Fahm Al ‘Ammah
Ditemukan pula adanya gerakan pelarangan riwayat karena dikhawatirkan terjadinya kesalahpahaman terhadap riwayat tersebut. Pelarangan ini khusus terhadap riwayat yang dapat mengundang kesalahpahaman dan meriwayatkannya kepada orang lain dengan pemahaman yang keliru tersebut. Misalnya, hadis yang menjelaskan tentang syahadat. Nabi bersabda, “ Tidak seorang pun yang bersaksi bahwa tia tuhan kecuali Allah dengan kesungguhan di dalam hatinya, kecuali Allah mengharamkannya api neraka.” Mu’az berkata, “Wahai utusan Allah, aku akan memberitahu manusia, maka niscaya mereka akan bergembira.” Sekoyong-koyong berpeganglah kamu.” Umar bin al-Khattab melarang Abu Hurairah untuk menyebarkan hadis yang dikemukakan kepada Mu’az tersebut. Ia bergegas menemui Rasul saw seraya berkata, “Wahai Rasulullah, engkau telah mengatakan kepada Abu Hurairah begini dan begitu,“ Nabi SAW menjawab,”Benar,” Umar berkata,”Jangan engkau lakukan itu, aku takut manusia akan berpegang padanya dan mencederai mereka dalam bertindak.” Nabi SAW mengakuinya, dan berkata,”Mereka akan rusak.”
Pelarangan ini dipahami bukanlah sebagai perbuatan negatif untuk menyembunyikan ilmu, melainkan untuk menutupi pintu keburukan yang besar. Sebab, masyarakat umum tidak memiliki tingkat kecerdasan yang sama. Riwayat seperti ini dapat menjerumuskan mereka untuk meninggalkan syariat Allah. Oleh sebab itu, sangat bijak jika Ibn Abbas berkata,”Ceritakan kamulah hadis kepada manusia sesuai dengan kecerdasan mereka. Apakah kamu menghendaki mereka mendustakan Allah dan Rasul.” Disebabkan salah memahami satu hadis mereka mendustakan seluruh syariat yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Muslim meriwayatkan di dalam mukaddimahnya bahwa Ibn Mas’ud mengatakan, “Orang yang menyampaikan hadis di luar jangkauan kecerdasan mereka, maka akan menjadi fitnah bagi kaum tersebut.

2. Tabi’in
Tabi’in Orang Islam yang bertemu dengan sahabat, berguru dan belajar kepada sahabat, tapi tidak bertemu dengan Nabi dan tidak pula semasa dengan Nabi. Tabi’in Besar (Kibar Tabi’in) Tabi’in yang banyak bertemu sahabat, belajar dan berguru kepada mereka. Tabi’in besar besar ini diantaranya yang dikenal dengan fukaha tujuh, yaitu: Sa’id Ibn Musayyab. Al-Qasim Ibn Muhammad Abu Bakr, Urwah bin Zubair, Kharijah Ibn Zaid, Abu Ayyub Sulaiman Hilali, Ubaidullah Ibn Utbah, Abu Salamah Ibn Abdurahman ibn Auf Tabi’in Kecil (Sighor Tabi’in): Tabi’in yang sedikit bertemu sahabat dan lebih banyak belajar dan mendengar hadist dari Tabi’in besar.
Peranan Tabi’in dalam pertumbuhan sejarah hadist tidak dapat dipungkiri merupakan salah satu pernanan besar dalam kesinambungan dan pemeliharaan hadist. Khusunya setelah masa pemerinatahan Utsman dan Ali. Setelah berakhirnya masa pemerintahan Ali Bin Ali Thalib, mulailah usaha dan kesungguhan mencari hadist dan menghafal hadist oleh kalangan Tabi’in dengan mengadakan perjalanan untuk sekedar mencari ilmu (ilmu ketika itu berupa pencarian hadist-hadist Nabi).
Setelah Islam menguasai Syam (Jordan sekarang), Irak, Mesir, Samarkand (Asia) dan Spanyol, para sahabat banyak berhijrah ke daerah-daerah baru itu untuk berdakwah dan sekaligus mendirikan madrasah-madrasah sebagai wadah untuk menyebarkan ilmu. Daerah yang didatangi para sahabat itu kemudian dikenal sebagai pusat penyebaran ilmu yang nantinya menghasilkan sarjana-sarjana Islam, khususnya dalam disiplin ilmu hadist dari kalangan Tabi’in.
Dengan demikian, para tabi’in ini menerima hadist dari para sahabat sekaligus mereka pula belajar kepada sahabat tentang makna dan arti hadist yang mereka terima. Di masa tabi’in pun, para shighor sahabat, masih terus menimba ilmu. Khususnya mencari hadist dengan belajar kepada sahabat-sahabat besar. Jika sahabat besar itu ternyata berhijrah ke daerah-daerah lainnya, seperti di Mesir, di Jordan atau di Irak sekalipun, sahabat kecil inipun, yang berada di kota Mekkah ataupun Madinah, langsung mengadakan perlawatan ke daerah itu hanya untuk bertanya tentang satu hadist atau berguru langsung ke sahabat tersebut.
Hal ini dibuktikan dari riwayat Bukhari, Ahmad, Thabarani ataupun Baihaqi, bahwa Jabir pernah pergi ke Syam, yang memakan waktu sebulan untuk sampai di Syam hanya untuk menanyakan satu hadist saja yang belum pernah di dengarnya. Sahabat yang didatangi nya adalah Abdullah Ibn Unais Al-Anshary. Demikian pula halnya dengan Abu Ayyub Al-Anshory yang pernah melawat ke Mesir untuk menemui Uqbah Ibn Amir untuk bertanya satu hadist saja.
Para Tabi’in Belajar Kepada Sahabat Mulailah babak baru penyebaran hadist di masa tabi’in dan mereka mulai mencarinya sekaligus belajar kepada sahabat-sahabat yang mulai bertebaran di beberapa pelosok bahkan di beberapa Negara. Ada yang menarik dari periode tabi’in ini, jika diketahui ada seorang sahabat Nabi berkunjung ke daerahnya, mereka berlomba-lomba mendatanginya untuk belajar. Terkadang para tabi’in mengklasifikasi penerimaan hadist mereka dengan beberapa kategori, artinya mereka mementingkan kriteria yang pertama kemudian kedua dan seterusnya. Kriteria itu adalah:
1. Sahabat yang pertamna kali masuk Islam, seperti: Khulafa Rasyidin, Abdullah Ibn Mas’ud dll
2. Sahabat yang terus-menerus hidup bersama Nabi dan kuat hafalannya seperti: Abu Hurairah, Ibnu Abbas dll
3. Selain mendengar hadist langsung dari Nabi dan dari sahabat lainya, sahabat inipun panjang umurnya, seperti: Anas Bin Malik dll
4. Riwayat dari para istri Nabi
5. Sahabat yang memiliki catatan hadist pribadi, seperti, Abdullah Bin Ash dll Tokoh-Tokoh Hadist Di Kalangan Tabi’in Di Madinah: Sa’id Ibn Musayyab. Al-Qasim Ibn Muhammad Abu Bakr, Urwah bin Zubair, Kharijah Ibn Zaid, Abu Ayyub Sulaiman Hilali, Ubaidullah Ibn Utbah, Abu Salamah Ibn Abdurahman ibn Auf, Nafi, Az-Zuhry, Sulaiman Ibn Yassar dll Di Mekkah: Ikrimah, Atha Ibn Aii Rabah, Dhohak, (ketiganya murid Ibn Abbas), Abul Zubair dll Di Kuffah: Asy-Sya’by, Ibrahim An-Nakhai, Alqamah an-Nakhai dll Basrah: Hasan al-Bashri, Muhammad ibn Sirrin, Qatadah Di Syam: Umar ibn Abdil Aziz, Qabishah dll Di Mesir: Yazid Ibn Habib Di Yaman: Wahhab ibn Munabbih dll.
Para tabi’in memperoleh hadits dari para sahabat. Mereka berbaur dan mengenal segala sesuatu dari para sahabat dan mereka juga membawa sebgaian besah hadis Rasul dan para sahabat. Mereka benar-benar mengetahui kapan para sahabat melarang penulisan hadis dan kapan mereka memperbolehkannya. Mereka benar-benar mengambil teladan dari para sahabat yang merupakan generasi pertama yang membwa Alquran dan hadis. Karena alasan-alasan yang menyebabkan khulafaurrasyidin dan para sahabat lain melarang penulisan hadis sama dengan alasan-alasan yang menjadi pertimbangan para tabi’in dalam pelarangannya, sehingga semua mengacu pada titik yang sama. Para tabi’in akan melarang penulisan al-Sunnah bila alasan-alasan itu ada dan akan menyepakati kebolehan penulisannya ketika alasan-alasan itu hilang ataupun bahkan meyoritas mereka menganjurkannya.
I. MUNCUL PEMALSUAN HADITS
Pergolakan politik yang terjadi pada masa sahabat, setelah terjadinya perang jamal dan perang shiffin, yaitu ketika kekuasaan dipegang oleh Ali bin Abi Thalib. Akan tetapi akibatnya cukup panjang dan berlarut-larut dengan terpecahnya umat Islam ke dalam beberapa kelompok yaitu; pertama: golongan Syi’ah, pendukung ‘Ali bin Abi Thalib. Kedua: golongan khawarij, penentang Ali dan Mu’awiyah, ketiga: golongan jama’ah yang tidak mendukung kedua golongan di atas. Terpecahnya umat Islam menjadi beberapa golongan tersebut didorong akan adanya keperluan dan kepentingan golongan masing-masing. Mereka mendatangkan keterangan dan hujjah untuk mendukungnya dengan beberapa cara, yaitu:
a. Mereka mencari ayat-ayat Alquran dan hadits yang dapat dijadikan hujjah.
b. Apabila mereka tidak menemukannya, mereka menakwilkan ayat Alquran dan menafsiri hadits-hadits sesuai dengan golongannya.
c. Langkah terakhir, apabila mereka tidak mendapatkannya dari kedua sumber tersebut, maka mereka memalsukan hadis-hadis, dan yang pertama mereka palsukan adalah hadits yang mengenai orang-orang yang mereka agung-agungkan.
Yang mula-mula melakukan pekerjaan sesat ini adalah golongan Syi’ah, sebagaimana, diakui Ibn Ali al-Hadid, seorang ulama Syi’ah dengan mengatakan bahwa asal mula timbulnya hadis yang menerangkan keutamaan pribadi-pribadi adalah dari golongan syiah sendiri. Tindakan tersebut ditandingi oleh golongan jamaah memalsukan hadis-hadis yang dibuat oleh golongan syiah.
Dengan memperhatikan keterangan tersebut, dapat diketahui bahwa kota yang mula-mula mengembangkan hadis-hadis palsu adalah baghdad, karena kaum syi’ah berpusat di sana. Bahkan al-Zuhri, seorang tabi’in berkata: “hadis keluar dari sejangkal, lalu kembali kepada kami sehasta”, sehingga tidak aneh jika Imam Malik menamakan Baghdad dengan pabrik hadis palsu.Mulai saat itu, terdapat hadits-hadits yang shahih dan hadis-hadis yang palsu, tetapi di lain pihak terdapat golongan yang menentang orang-orang yang yang suka membuat hadis palsu, dengan membedakan mana hadis yang shahih dari hadis yang palsu. Mereka melakukan penelitian mengenai segala hal yang berkaiatan dengan hadits Nabi SAW, baik secara riwayat maupun dirayat dan menetapkan aturan-aturan yang tetap agar hadis dapat selamat sampai ke tangan penerusnya. Cara-cara ulama dalam menjaga hadis, yaitu dengan adanya keharusan menyebutkan sanad, mengadakan perlawatan mencari hadis dan berhati-hati dalam menerimanya, mengadakan penelitian terhadap orang-orang yang diduga sering membuat hadis palsu dan memerangi mereka, menjelaskan keadaan perawi dan menetapkan kaidah-kaidah untuk dapat mengetahui hadis-hadis palsu.
Dari pergolakan politik seperti di atas, cukup memberikan pengaruh terhadap perkembangan hadits berikutnya, yaitu;
1. Pengaruh yang langsung dan bersifat negatif, ialah dengan munculnya hadis-hadis palsu (maudhu) untuk mendukung kepentingan politiknya masing-masing kelompok dan untuk menjatuhkan posisi lawannya.
2. Pengaruh positifnya ialah, lahirnya rencana dan usaha yang mendorong diadakannya kodifikasi hadis, sebagai upaya penyelamatan dari pemusnahan dan pemalsuan, sebagai akibat dari pergolakan politik tersebut.

II. KODIFIKASI HADITS
Dalam fakta sejarah, di masa sahabat belum ada pembukuan hadis secara resmi yang diprakarsai pemerintah, padahal peluang untuk membukukan hadits terbuka. Umar bin Khattab pernah berfikir membukukan hadits, ia meminta pendapat para sahabat, dan disarankan membukukannya. Setelah Umar bin Khattab istikharah sebulan lamanya ia membatalkan rencana tersebut. Pada masa tabi’in wilayah islam bertambah luas. Perluasan daerah tersebut diikuti dengan penyebaran ulama untuk menyampaikan ajaran ilsam di daerah-daerah, termasuk ulama hadis. Penyebaran hadis disesuaikan dengan kekuatan hafalan masing-masing ulama itu sendiri, sehingga tidak merata hadis yang dimiliki ulama hadis. Maka kondisi tersebut sebagai alasan kodifikasi hadis. Kodifikasi ini disinonimkan dengan tadwin al-hadits tentunya berbeda dengan penulisan hadits kitabah al-hadits.
Tadwin al-hadits mempunyai makna “penulisan hadits Nabi ke dalam suatu buku (himpunan, dan susunan) yang pelaksanaanya dilakukan atas legalitas yang berlaku umum dari lembaga kenegaraan yang diakui masyarakat. Sedangkan Kitabah al-Hadits itu sendiri asal mulanya merupakan hasil kesaksian sahabat Nabi terhadap sabda, perbuatan, taqrir, dan atau al-ihwal Nabi kemudian apa disaksikan oleh sahabat itu lalu disampaikannya kepada orang lain, dan seterusnya, baik secara lisan maupun tulisan. Jadi belum merupakan kodifikasi, akan tetapi baru merupakan tulisan-tulisan-tulisan atau catatan-catatan pribadi. Sedangkan perbedaan-perbedaan antara kodifikasi hadis secara resmi dari penulisan hadis adalah sebagai berikut:
1. Kodifikasi hadis secara resmi dilakukan oleh suatu lembaga administratif yang diakui masyarakat, sedang penulisan hadis dilakukan oleh perorangan.
2. Kegiatan kodifikasi hadis tidak hanya menulis, tapi juga mengumpulkan, menghimpun, dan mendokumentaskannya.
3. Tadwin hadis dilakukannya secara umum, yang melibatkan segala perangkat yang dianggap berkompeten terhadapnya, sedang penulisan hadis dilakukan oleh orang-orang tertentu.
Secara resmi berdasarkan perintah khalifah, dengan melibatkan beberapa personil, yang ahli dalam khalifah, dengan melibatkan beberapa personil yang ahli dalam masalah ini. Bukan dilakukan secara perorangan atau untuk kepentingan pribadi, seperti terjadi pada masa-masa sebelumnya. Khalifah Umar bin Abdul Aziz melalui instruksi kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (Gubernur Madinah) dan para ulama Madinah agar memperhatikan dan mengumpulkan hadis dari para penghafalnya.
Khalifah menginstruksikan kepada Abu Bakar ibn Muhammad bin Hazm agar mengumpulkan hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman al-Anshari (wafat 98H) murid kepercayaan siti ‘Aisyah. Dan al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar (wafat 107H). Instruksi yang sama ia tunjukkan pula kepada Muhammad bin Syihab Al-Zuhri (wafat 124H), yang dinilainya sebagai orang yang lebih banyak mengetahui hadis dari pada yang lainnya. Peranan para ulama hadis, khususnya al-Zuhri, sangat mendapat penghargaan dari seluruh umat Islam. Mengingat pentingnya pernana al-Zuhri ini, para ulama di masanya memberikan komentar, bahwa jika tanpa dia, di antara hadis-hadis niscaya hadis sudah banyak yang hilang. Beberapa pokok mengapa khalifah Umar bin Abdul Aziz mengambil kebijaksanaan seperti ini. Pertama, ia khawatir hilangnya hadis-hadis, dengan menginggalnya para ulama di medan perang. Kedua, ia khawatir akan tercampurnya antara hadis-hadis yang shahih dengan hadis-hadis yang palsu. Ketiga, bahwa dengan semakin meluasnya daerah kekuasaan Islam, sementara kemampuan para tabi’in antara satu dengan yang lainnya tidak sama, jelas sangat memerlukan adanya usaha kodifikasi ini.

C. PENUTUP
Betapa besar nikmat yang telah dirasakan oleh umat manusia saat ini. Dapat mengkaji dan meneliti akan sebuah hadits dengan mudahnya, melalui kitab-kitab hadis yang telah terkodifikasi oleh para ulama dahulu. Andaikan dahulu, para sahabat dan tabi’in tidak terbersit dalam pikiran mereka untuk mengkodifikasi hadits-hadits Nabi, mungkin sekarang ini manusia sulit dalam menentukan segala macam hukum dan permasalahan yang muncul.
Penyebaran Hadist di masa sahabat dan tabi’in berkembang pesat yang ditandai dengan gerakan mencari ilmu oleh para sahabat sendiri kepada sahabat lainnya dari masalah yang tidak diketahuinya. Tidak jarang seorang sahabat pergi menemui sahabat lainya yang berjarak ribuan kilometer untuk menanyakan hanya satu hadist saja.
Begitu pula para tabi’in yang tidak segan-segan mendatangi daerah tertentu untuk belajar kepada seorang sahabat ataupun beberapa sahabat sekaligus. Pencariaan ilmu saat itu berupa pencarian tafsir Qur’an dan hadist-hadist Nabi beserta penjelasan nya. Islam tersebar luas dan terus mengeliat ketika itu dibawah dakwah para sahabat dan tabi’in. Mereka giat menyiarkan Al-Qur’an dan hadist Nabi sebagai sumber pokok ajaran Islam. Beberapa catatan hadist (sahifah) telah ditulis sebelum skhir abad ke-1 Hijri. Dan ini sebagai bukti kuat serta bantahan kalangan sarjana Orientalis yang menganggap hadist pertama kali dibukukan sesudah abad ke-1 Hijri.
Adapun cara periwayatan hadits pada masa sahabat terbagi menjadi dua yaitu: Periwayatan Lafdzi (Redaksi sama persis dengan Rasulullah) dan Periwayatan Maknawi (Redaksi tidak sama persis akan tetapi makna&intinya sama). Pada masa sahabat belum ada penulisan hadits secara resmi sebab dikhawatirkan bercampur dengan Al-Qur’an dan umat islam lebih difokuskan untuk mempelajari Al-Qur’an. Begitu juga pada masa Tabi’in, yang mengikuti jejak para sahabat, periwayatan haditsnya pun tidak jauh berbeda. Hanya saja pada masa ini Al-Qur’an sudah dikumpulkan dalam satu mushaf. Pada masa tabi’in timbul usaha yang lebih sungguh-sungguh untuk mencari dan meriwayatkan hadits. Apalagi sejak semakin maraknya hadits-hadits palsu yang muncul dari beberapa golongan untuk kepentingan politik.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Jauziyah, Ibn Qayyim. I’lam al-Muwaqqi’in. Juz I.

Anas, Malik bin. 1990. al-Muwaththa’, Istambul, Turki: Dar al-Sahnun.

Arifin, Zainul. 2005. Studi Kitab Hadits. Surabaya: Alpha.

Ash-Shalih, Shubhi. 1977. ‘Ulum al-Hadits wa Musthalahuh. Beirut, Libanon: Dar al-Ilm al-Malayin.

Hanbal, Ahmad bin. 1990. Musnad Ahmad bin Hanbal. Juz I. Istambul Turki: Dar al-Sahnun.

Khon, Abdul Majid. 2008. Ulumul Hadits. Jakarta: Amzah.

Suparta, Munzier. 1993. Ilmu Hadits. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Zahw, Muhammad Abu. tt. Al-Hadits wa al-Muhadditsun. Matba’ah Mishr.

 

5 responses to “Penyebaran Hadits Masa Sahabat dan Tabi’in

  1. Afu

    4 Januari 2012 at 10:39 pm

    terimah kasi atas ilmunya…

     
    • salwintt

      11 Januari 2012 at 7:18 pm

      sama2 smg bermanfaat

       
  2. Dian Reski

    30 Agustus 2013 at 12:04 pm

    ilmu yg bermanfaat.. inii mgkn bsa jd tmbhan di mkalahkuu nntinya

     
    • salwintt

      8 September 2013 at 11:07 pm

      amin trms

       
  3. mahmud_mizu@yahoo.co.id

    19 Mei 2015 at 6:45 pm

    Luar biasa apa yang telah dilakukan umat Islam masa lalu. Semoga kita semua dapat meneladaninya.

     

Tinggalkan komentar