RSS

Aliran Khawarij

ALIRAN KHAWARIJ

A. Pendahuluan
Islam adalah agama samawi yang diturunkan oleh Allah swt sebagai agama terakhir di alam ini. Agama ini diturunkan ketika umat manusia mengalami kekosongan rasul. Sebagai agama tauhid, Islam dikembangkan oleh Rasulullah Saw, yang kemudian diteruskan oleh para sahabat, tabi’in, tabit-tabi’in, sampai dengan kaum muslimin saat ini.
Pada awal perkembangannya – pada masa Rasulullah Saw-, umat Islam sangat mudah memahami wahyu yang diturunkan Allah Swt. Apabila terjadi permasalahan yang tidak dipahami oleh para sahabat –umat Islam-, maka mereka menanyakan langsung kepada Nabi Muhammad Saw. Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Islam menyebar keluar jazirah Arab dan setelah Rasulullah Saw wafat, umat Islam terpencar dalam berbagai macam pemahaman dan aliran.
Dalam Islam terdapat banyak aliran teologi, ada yang bersifat tradisional, liberal, dan ada pula yang bersifat antara liberal dan tradisional. Orang yang beraliran tradisional, jiwanya otomatis akan sesuai dengan teologi tradisonal, sedangkan seseorang yang beraliran liberal, pemikirannya akan mudah menerima ajaran-ajaran teologi yang bersifat liberal. Dalam hal fatalisme dan free will, orang yang bersifat liberal tidak akan menerima paham tersebut. Bagi mereka yang liberal, paham free will akan cenderung sesuai dengan jiwanya. Kedua corak aliran ini –tradisional dan liberal-, tidaklah bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Dengan demikian, aliran apa saja yang dipilih umat Islam, tidaklah menyebabkan ia keluar dari agama Islam. Dalam makalah ini, penulis akan membahas tentang satu di antara aliran-aliran dalam Islam, yaitu Al-Khawarij.
Ketika Nabi Muhammad Saw masih hidup, umat Islam dalam keadaan damai dan tenang. Hal itu dikarenakan pada masa itu segala persoalan, perbedaan pendapat, dan perselisihan yang terjadi dalam tubuh umat Islam dapat diatasi dan diselesaikan nabi sendiri melalui wahyu, ijtihad dan permusyawaratan dengan para sahabat.
Permasalahan umat Islam muncul setelah Nabi Muhammad SAW. wafat. Problematika yang dihadapi adalah masalah yang tak pernah timbul di zaman nabi masih hidup dan cara penyelesaian masalahnya tidak dijumpai dalam al-Qur’an dan hadits. Masalah yang pertama sekali muncul adalah soal politik (khalifah), yakni siapakah yang akan mengganti nabi sebagai pemimpin negara stelah sepeninggalan beliau. Oleh karena tidak adanya ayat atau hadits yang tegas dan absolut mengenai soal khalifah ini, maka timbullah perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.
Perbedaan pendapat dalam soal politik di atas meningkat menjadi persoalan theologi. Dikarenakan umat Islam ingin meninjau hubungan dan dampaknya dari segi theologis.

B. Sejarah Lahirnya Aliran Khawarij
Aliran Khawarij muncul bersamaan dengan aliran Syi’ah. Masing-masing muncul sebagai sebuah aliran pada masa pemerintahan Khalifah ‘Ali ibn Abi Thalib.
Aliran Khawarij untuk pertama kali muncul di kalangan tentara ‘Ali ketika peperangan memuncak antara pasukan ‘Ali dan pasukan Mu’awiyah. Ketika merasa terdesak oleh pasukan ‘Ali, Mu’awiyah merencanakan untuk mundur, tetapi kemudian terbantu dengan munculnya pemikiran untuk melakukan tahkim.
Peperangan ini erat kaitannya dengan dilema pelantikan atau pengangkatan ‘Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Seperti diketahui bahwa dalam pengangkatan ‘Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah tidaklah semulus pengangkatan tiga khalifah sebelumnya, yaitu Abu Bakar al-Shiddiq, ‘Umar bin Khattab, dan ‘Utsman bin Affan, tetapi mendapat tentangan dari berbagai pihak. Pihak-pihak yang menentang itu, yang termashur di antaranya, datang dari kelompok Thalhah (bersama Zubeir dan Aisyah), dan Mu’awiyah. Tantangan dari Thalhah dengan cepat dapat diatasi oleh ‘Ali tanpa berbuntut panjang. Thalhah dan Zubeir mati terbunuh, sedangkan Aisyah sendiri berhasil ditawan dan dipulangkan kembali ke Mekah. Sebaliknya, tantangan dari Mu’awiyah, sekalipun dapat diatasi dengan cepat pula oleh ‘Ali melalui sebuah pertempuran di Shiffin, namun ternyata mendatangkan buntut panjang dan serius. Pertempuran antara ‘Ali dengan Mu’awiyah tidak habis di Shiffin saja, tetapi berlanjut pada proses tahkim yang kontroversial, atau lebih dikenal dengan peristiwa Arbitrase. Proses arbitrase yang kontroversial inilah yang memicu munculnya kelompok Khawarij, yaitu kelompok umat Islam yang keluar dari barisan ‘Ali yang kecewa dengan keputusan sidang.
Pendapat lain mengatakan, ‘Ali memutuskan untuk menerima keputusan tahkim dari Mu’awiyah karena dipaksakan oleh sekelompok orang yang keluar dan memaksa ‘Ali untuk menerima tahkim. Kedua belah pihak sepakat untuk mengangkat seorang hakam dari masing-masing. Mu’awiyah memilih ‘Amr ibn al-‘Ash. Sementara itu, ‘Ali pada mulanya hendak mengangkat ‘Abdullah ibn’ Abbas, tetapi atas desakan pasukannya yang keluar itu, akhirnya mengangkat Abu Musa al-‘Asy’ari. Upaya tahkim akhirnya berakhir dengan suatu keputusan, yaitu menurunkan ‘Ali dari jabatan khalifah dan mengukuhkan Mu’awiyah menjadi penggantinya. Hasil tahkim ini lebih menguntungkan para pendukung pemberontak yang dipimpin Mu’awiyah. Anehnya, kelompok yang semula memaksa ‘Ali untuk menerima tahkim dan menunjuk orang yang menjadi hakim atas pilihan mereka itu, belakangan memandang perbuatan tahkim sebagai kejahatan besar. Kemudian mereka menuntut ‘Ali agar segera bertaubat kerena dipandang telah berbuat dosa besar. Menurut mereka, ‘Ali yang menyetujui untuk ber-tahkim berarti telah menjadi kafir, sebagaimana mereka juga telah menjadi kafir, tetapi kemudian bertaubat. Pandangan kelompok ini kemudian diikuti oleh orang-orang Arab pegunungan. Semboyan mereka yang terkenal adalah, “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah”. Mereka kemudian memerangi ‘Ali, setelah terlebih dahulu berdialog dengan ‘Ali, kemudian mengukuhkan pendapatnya.

C. Prinsip-prinsip Pemikiran Khawarij
Prinsip-prinsip pemikiran Khawarij sebagai berikut:
a. Pengangkatan khalifah akan sah hanya jika berdasarkan pemilihan yang benar-benar bebas dan dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi. Prinsip ini adalah prinsip yang paling tegas.
b. Jabatan khalifah bukan hak khusus keluarga Arab tertentu, bukan monopoli suku Quraisy sebagaimana dianut golongan lain, bukan pula khusus untuk orang Arab dengan menafikan bangsa lain, melainkan semua bangsa mempunyai hak yang sama.
c. Prinsip dari aliran Najdah, pengangkatan khalifah tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalah-masalah mereka. Jika masyarakat berpendapat bahwa masalah mereka tidak dapat diselesaikan dengan tuntas tanpa seorang Imam (khalifah) yang dapat membimbing masyarakat ke jalan yang benar, maka ia boleh diangkat.
d. Orang yang berdosa adalah kafir. Mereka tidak membedakan antara satu dosa dan dosa yang lain, bahkan kesalahan dalam berpendapat merupakan dosa, jika pendapat itu bertentangan dengan kebenaran.
Di dalam perdebatan dan ucapan mereka terdapat ciri-ciri sebagai berikut:
a. Fasih dan lancar berbicara, serta mengusai metode penyajian. Mereka adalah orang-orang yang tegar, tidak gentar menghadapi lawan dan tidak terhalang oleh pikiran yang sempit.
b. Kelompok ini berusaha mempelajari al-Qur’an dan Sunnah, serta memahami hadits dan tradisi Arab dengan tekun, penjelasan yang terang, dan semangat yang tinggi.
c. Mereka menyenangi perdebatan dan diskusi tentang sya’ir dan ungkapan-ungkapan Arab. Mereka suka berdiskusi dengan lawan walaupun sedang dalam masa perang.
d. Perdebatan mereka diliputi fanatismi. Penganut paham Khawarij tidak akan menerima dan mengakui pendapat lawan debat mereka walaupun pendapat itu dekat kepada kebenaran atau kebenaran yang terkandung di dalamnya sangat jelas. Sebaliknya, kuatnya argumentasi yang dikemukakan lawan mereka semakin memantapkan keyakinan yang mereka anut, karena mereka akan berusaha mencari dalil yang dapat mendukung pendapat mereka. Hal itu terjadi karena pemikiran aliran Khawarij yang menyimpang itu sudah menguasai jiwa, hati, alur berpikir, dan seluruh benak mereka. Di samping itu mereka sangat senang bermusuhan, sesuai dengan watak pegunungan mereka.
e. Kaum Khawarij senantiasa berpegang pada makna lahir al-Qur’an tanpa mau mengkaji maksud, tujuan, dan konteks nash. Kapan pun menemukan makna lahir nash, mereka akan berhenti disitu tanpa mau bergerak sedikit pun. Dengan menggunakan makna lahir nash, mereka menolak tuduhan-tuduhan kejahatan yang mereka lakukan.

D. Ajaran-ajaran Khawarij
Pada umumnya ajaran-ajaran Khawarij yang menonjol dalam sejarah pemikiran Islam adalah di bidang theologi Islam dan di bidang politik.
a. Ajaran-ajaran Khawarij di Bidang Theologi Islam
Ajaran-ajaran Khawarij di bidang ini pada umumnya berkisar pada soal iman, kufur, dan persoalan dosa besar. Konsep iman menurut mereka merupakan kebalikan konsep iman menurut aliran Murji’ah. Kalau konsep iman menurut aliran Murji’ah hanya mengangkut soal kebenaran hati (al-tashdiq bi al-qalb), maka konsep iman menurut Khawarij ditekankan pada amal di samping al-tashdiq.
Pendapat Khawarij yang mengatakan bahwa orang yang berdosa besar tidak orang Islam lagi, akan tetapi keluar dari Islam dan menjadi kafir, murtad, dan wajib dijatuhi hukuman mati, karena konsep iman menurut mereka meliputi amal, bahkan amal itulah yang pokok dari iman, rusaknya amal menyebabkan rusaknya iman. Kalau iman sudah rusak oleh perbuatan dosa besar maka orang tersebut keluar dari Islam serta menjadi kafir dan murtad. Sebagian sekte Khawarij ada yang berpendapat bahwa dosa kecil yang dilakukan terus menerus akan menjadi dosa besar dan pelakunya dapat dipandang keluar dari Islam.
b. Ajaran-ajaran Khawarij di Bidang Politik
Ajaran khawarij yang menonjol di bidang politik berkenaan dengan pemilihan kepala negara (khalifah) yang bersifat demokratis. Menurut mereka jabatan khalifah adalah hak bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Jabatan tersebut tidak mesti dari keluarga keturunan Nabi Muhammad apalagi dari suku Quraisy, akan tetapi siapa saja dari orang Islam walaupun bukan Arab, ia berhak menjadi khalifah.

E. Sekte-sekte Aliran Khawarij
Golongan atau sekte dalam aliran Khawarij di antaranya:
a. Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah adalah mereka yang keluar dari barisan ‘Ali ketika berlangsung peristiwa tahkim (arbitrase) dan kemudian berkumpul di suatu tempat yang bernama Harura, bagian dari negeri Kufah. Pimpinan mereka di antaranya ‘Abdullah bin al-Kawa, Utab bin al-A’war, ‘Abdullah bin Wahab al-Rasiby. Al-Muhakkimah ini adalah golongan Khawarij pertama yang terdiri dari pengikut-pengikut ‘Ali. Merekalah yang berpendapat bahwa ‘Ali, Mu’awiyah, kedua pengantara yang menjadi hakim pada peristiwa tahkim, serta semua orang yang menyetujui tahkim sebagai orang-orang yang bersalah dan menjadi kafir.
Al-Muhakkimah itu sendiri dimaksudkan untuk prinsip dan slogan mereka yang berhukum dengan hukum Allah, “la hukma illa Allah”.
b. Al-Zariqah
Al-Zariqah merupakan sekte terbesar kedua setelah al-Muhakkimah. Nama sekte ini diambil dari pimpinan terpilih mereka, yaitu Nafi bin al-Azraq. Mereka berdomisili di perbatasan Irak dan Iran. Paham-paham mereka sedikit lebih radikal atau ekstrem ketimbang al-Muhakkimah.
Prinsip yang membedakan aliran al-Zariqah dari aliran Khawarij lainnya ialah:
1) Mereka memandang orang yang berbeda pendapat dengan merekatidak hanya bukan Mu’min, tetapi juga musyrik, kekal di neraka serta halal diperangi dan dibunuh.
2) Di wilayah perang dibenarkan melakukan tindakan apapun yang dibolehkan dalam peperangan melawan orang kafir, baik merampas harta, menahan anak-anak dan para wanita, memperbudak musuh yang tertangkap, serta boleh membunuh orang dari pihak yang tidak mau turut berperang.
3) Mereka juga berpendapat bahwa anak-anak dari orang yang berbeda paham dengan al-Zariqah adalah kekal di neraka.
4) Dalam bidang fiqh, mereka tidak mengaku adanya hukum rajam.
5) Hukuman dera bagi pelaku zina hanya diberlakukan pada orang yang menuduh bahwa wanita terpelihara (muhshan) telah berzina.
6) Mereka juga berpendapat bahwa para nabi bisa saja melakukan dosa besar dan kecil.
c. Al-Najdah
Sekte ini dinamakan al-Najdah karena dinisbatkan kepada pimpinan terpilihnya, yaitu Najdah Ibn ‘Amir al-Hanafi dari Yamamah di Arabia Tengah. Terpilihnya Najdah sebagai pemimpin sekte ini tidak terlepas dari sumbangan Abu Fudaik dan kawan-kawannya yang pada awalnya adalah pengikut al-Azraq dari sekte al-Zariqah juga. Para pendiri sekte ini pergi meninggalkan al-Zariqah disebabkan karena mereka tidak dapat menerima beberapa ajaran yang ekstrem dari al-Zariqah. Di antaranya tentang orang yang tidak mau berhijrah ke lingkungan al-Zariqah adalah musyrik. Dan ajaran yang membolehkan membunuh anak dan isteri orang-orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka.
Paham mereka tidak seekstrem paham al-Zariqah. Bagi mereka orang yang tidak secara aktif mendukung mereka tidaklah dianggap kafir, tetapi hanya sekedar munafik. Mereka memberikan wewenang kepada anggotanya untuk hidup di wilayah lain, sekalipun di luar wilayah kekuasaan Khawarij. Mereka membolehkan anggotanya untuk melakukan taqiyah (yaitu suatu sikap yang menyembunyikan pandangan ke-Najdahannya).

d. Al-Jaridah
Penamaan sekte ini juga dinisbatkan kepada tokoh utamanya, yaitu ‘Abd al-Karim Ibn Ajrad. Di samping sekte al-Najdah, sekte ini tergolong sedikit lebih moderat. Hal itu tergambar dari pendapat mereka tentang berhijrah. Bagi mereka, berhijrah bukanlah merupakan kewajiban, melainkan hanyalah sebuah kebajikan. Karena itu, orang-orang al-Jaridah boleh saja berdomisili di luar daerah kekuasaan sekte al-Jaridah.
Pendapat sekte al-Jaridah yang menonjol adalah penolakan mereka terhadap surat Yusuf yang mengisahkan tentang cinta. Karenanya, surat Yusuf tidak mereka akui sebagai bagian dari al-Qur’an.
e. Al-Sufriah
Penamaan sekte ini juga dinisbatkan kepada tokoh utamanya, yaitu Zaid Ibn al-Asfar. Aliran ini juga dianggap ekstrem seperti al-Zariqah. Di antara pendapat-pendapat mereka juga ada yang terkesan lebih lunak terutama untuk hal-hal berikut ini:
1) Orang Sufriah yang tidak berhijrah tidaklah dipandang kafir.
2) Mereka tidak sependapat dengan pendapat yang boleh membunuh anak-anak orang kafir (musrik).
3) Mereka membagi dosa besar menjadi dua.
a) Dosa besar yang ada sangsinya di dunia seperti berzina, membunuh, dan mencuri.
b) Dosa besar yang tidak ada sangsinya di dunia seperti meninggalkan shalat dan puasa.
4) Cakupan dar al-harb (daerah yang harus diperangi) juga dibatasi.
5) Kufr tidaklah selamanya keluar dari agama Islam
6) Taqiyah hanya boleh dalam bentuk perkataan dan tidak dalam bentuk perbuatan.
7) Untuk keamanan diri, seorang wanita muslim boleh kawin dengan satu lelaki kafir, di daerah bukan Islam.
f. Al-Ibadiah
Sekte ini juga dinisbatkan kepada pimpinannya, yaitu ‘Abdullah Ibn Ibad. Sebelumnya, Ibn Ibad adalah pengikut al-Zariqah. Karena tidak bisa menerima pendapat-pendapat ekstrem al-Zariqah, maka ia kemudian memisahkan diri dari kelompok ekstrem itu. Di antara pendapat-pendapat sekte al-Ibadiah ini ialah:
1) Orang yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukanlah musrik, tetapi kafir.
2) Daerah orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah dar al-harb, tetapi tetap dar al-tauhid.
3) Pelaku dosa besar masih tetap muwahhid, yaitu orang yang meng-Esa-kan Tuhan.
4) Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata.
5. Aliran-aliran Khawarij yang Dipandang Keluar dari Islam
a. Yazidiyyah
Aliran ini semula adalah pengikut aliran al-Ibadiah, tetapi kemudian berpendapat bahwa Allah akan mengutus seorang rasul dari kalangan luar Arab yang akan diberi kitab yang akan menggantikan syari’at Muhammad.
b. Maimuniyyah
Aliran ini membolehkan seseorang menikahi cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan. Mereka juga mengingkari surat Yusuf dalam al-Qur’an dan tidak mengakuinya sebagai bagian dari al-Qur’an, karena menurut mereka surah itu berisi kisah porno, sehingga tidak pantas dinisbahkan kepada Allah. Dengan pendapat itu mereka sebenarnya telah mencela Allah karena keyakinan mereka yang salah.

F. Kesimpulan
1. Aliran Khawarij untuk pertama kali muncul di kalangan tentara ‘Ali ketika peperangan memuncak antara pasukan ‘Ali dan pasukan Mu’awiyah. Ketika merasa terdesak oleh pasukan ‘Ali, Mu’awiyah merencanakan untuk mundur, tetapi kemudian terbantu dengan munculnya pemikiran untuk melakukan tahkim.
2. Prinsip pemikiran Khawarij meliputi pengangkatan khalifah yang demokratis tanpa adanya monopoli dari pihak manapun.
3. Ajaran Khawarij tentang teologi berkisar pada soal iman, kufur dan dosa besar. Sementara bidang politik, pada pemilihan kepala negara (khalifah) yang bersifat demokratis.
4. Kelahiran aliran khawarij menimbulkan bermacam-macam sekte atau aliran dengan pemikirannya masing-masing.

DAFTAR PUSTAKA

– Abul A’la Al-Maududi, Khifah dan Kerajaan, Penerbit Kharisma, Bandung, 2007
– Abdul Rozak dan Rosihan Anwar. Ilmu Kalam. CV Pustaka Setia, Bandung, 2007
– Alkhendra, Pemikiran Islam, Alfabeta, Bandung, 2000
– Effendy, Mochtar, Ensiklopedi Agama dan Filsafat, buku ke-3, 2001
– Hanafi, Pengantar Theology Islam, Al-Husna Zikra, Jakarta, 1995
– Jaya, Yahya, Teologi Agama Islam Klasik, Angkasa Raya, Padang, 2000
– Nata, Abuddin, Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995

 

9 responses to “Aliran Khawarij

  1. Husna

    13 Januari 2012 at 12:36 pm

    makasih buat ust. yang telah membantu kita dalam mengetahui aliran aliran pada zaman Rasulullah, serta di jelaskan terperinci ttg kesimpulan dan referensinya……..
    syukron katsiron……!

     
    • salwintt

      14 Januari 2012 at 12:28 am

      fine… smg bermanfaat

       
  2. dyta

    20 Desember 2012 at 10:40 pm

    apakah aliran khawarij saat ini masi bisa kita rasakan di Indonesia?
    tolong berikan contohnya, trima kasih (utk. referensi tugas kuliah 😀 )

     
  3. Hadi Nugroho

    26 Maret 2015 at 3:13 pm

    Assalamualaikum WRWB, Makasih infonya tentang Aliran Khawarij.. Saya ingin minta pendapat dari Anda.. Apakah aliran Khawarij ada hubungannya dengan ISIS? Menurut anda ISIS itu ISlam Yang seperti apa? Karena saya melihat ISIS itu seperti yang Al-Zariqah yang boleh membunuh yang tidak sepaham bahakn anak dan Istrinya sendiri.. THX

     
  4. Rahmah Faira

    5 Oktober 2015 at 9:11 am

    izin copy.. sngat brmanfaat..
    jazakallahu khairan…

     
    • salwintt

      17 Oktober 2015 at 7:34 am

      silahkan terima kasih

       
  5. Lilis Tati Muthoharoh

    23 Februari 2016 at 8:34 pm

    izin copy pal , lebih mudah di fahami
    semoga bermanfaat

     
  6. tas

    25 Februari 2016 at 3:00 pm

    Alhamdulillah.. izin copy.. jazakallahu 🙂

     

Tinggalkan komentar