RSS

Dosa Besar

Dosa Besar

A. Pendahuluan

Kebaikan memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Demikian juga halnya dengan kejahatan dan dosa. Kebaikan apa saja yang mempunyai manfaat besar, maka pahalanya di sisi Allah akan besar juga. Sedangkan kebaikan yang manfaatnya lebih rendah, maka pahalanya pun seimbang dengan kebaikan tersebut. Sebaliknya, setiap kejahatan yang mudharatnya lebih besar, maka ia disebut sebagai dosa-dosa besar yang membinasakan dan siksanya pun sangat berat. Adapun kejahatan yang mudharatnya lebih rendah dari itu, maka ia tergolong kepada dosa-dosa kecil yang dapat terhapus dengan jalan menjauhi dosa-dosa besar.
Allah SWT berfirman didalam Al-Qur’an Surat An-Nisaa’ 31, “Apabila kamu menjauhi dosa-dosa besar yang telah dilarang bagimu untuk mengerjakannya, maka Kami hapuskan dosa-dosamu yang kecil dan Kami masukkan kamu kedalam tempat yang mulia (Surga).”

Dari ayat di atas, jelas terdapat dua macam dosa, yakni dosa besar dan dosa kecil. Jelas pula bahwa Allah SWT berjanji bahwa jika seorang hamba menjauhkan diri dari dosa-dosa besar, maka Allah SWT memaafkan kesalahan/dosa kecil yang pernah dilakukannya. Haruslah kita ingat bahwa terdapat prasyarat untuk terpenuhinya (janji Allah SWT itu) yakni, semua yang fardlu (wajib) seperti halnya shalat, zakat, dan puasa, harus tetap dikerjakan dengan tertib dan teratur, sambil terus berusaha menjauhi dosa-dosa besar, sebab meninggalkan yang fardlu itupun tergolong melakukan dosa besar. Jadi, jika seorang hamba melaksanakan semua yang diwajibkan (fardlu) dan meninggalkan perbuatan dosa besar maka Allah SWT akan memaafkan dosa-dosa kecilnya.
Apakah dosa itu? Apa sajakah dosa-dosa kecil itu? Dan, apa saja pulakah yang tergolong dosa-dosa besar?
Dosa adalah segala perbuatan yang bertentangan dengan kehendak dan perintah Allah SWT. Sampai disini belum dibedakan besar kecilnya dosa. Abdullah bin Abbas berkata, “ “Setiap perbuatan menentang ajaran Islam adalah dosa besar.”
Oleh karena itu, jika dosa-dosa kecil dilakukan berulang-ulang, secara sembrono (serampangan), dan dikerjakan dengan terang-terangan, maka akan terangkum menjadi suatu dosa besar. Seorang ulama menerangkan pengaruh-pengaruh dosa kecil dan dosa besar dengan contoh berikut ini. Ia mengibaratkan dengan perbandingan sengatan kalajengking kecil dengan kalajengking besar. Juga ibarat rasa panas terbakar api kecil dibanding dengan terbakar api yang besar. Semuanya terasa sangat sakit, namun akibat yang ditimbulkan oleh yang besar menyisakan luka yang lebih parah. Begitu juga, kedua jenis dosa itu sama berbahayanya, akan tetapi kerusakan yang diderita akibat dosa besar lebih parah daripada dosa kecil.

B. Pengertian Dosa
Perkataan dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa arabnya disebut az-zanbu, al-ismu atau al-jurmu.
Dosa besar adalah suatu perbuatan yang menyimpang yang dilaknat oleh Allah SWT. apabila dikerjakan oleh seseorang. Orang yang terlanjur mengerjakan dosa besar dan tidak segera bertobat maka ia akan mendapat azab (siksa) baik ketika masih hidup di dunia ataupun setelah mati di akhirat.
Dosa besar adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah sebelum orang tersebut (yang melakukan) bertobat nashuha. Artinya adalah tobat yang sesungguh-sungguhnya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan dosa yang pernah dikerjakan, serta berusaha menutupi kesalahannya dengan berbuat baik, yang sesuai dengan perintah Allah dan rasul-Nya.
Pendapat para ulama yang paling kuat tentang pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka Allah di akhirat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara? dan merupakan hak Allah.
Menurut ulama Adz-Dzahabi, dosa besar adalah semua jenis kemaksiatan yang padanya berlaku hukum hudud (hukum had) di dunia atau ancaman di akhirat. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam: “Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa saja ya Rasulullah?” Nabi menjawab, “Syirik terhadapa Allah, Sihir, membunuh jiwa (manusia) yang dilarang Allah selain dengan dasar yang dibenarkan (oleh agama), memakan harta anak yatim, memakan riba, berpaling mundur di sat perang, dan menuduh zina terhadapa wanita-wanita beriman (Muttafaqun Alaihi)”

C. Macam-macam Dosa Besar
1. Musyrik (Mempersekutukan Allah)
Menyekutukan Allah yaitu menyamakan dan mensejajarkan selain Allah dengan Allah dalam segala hal yang menjadi kekhususan bagi-Nya Yang Maha Suci, Maha Tunggal, Tempat Bergantung Segala Makhluk, dan Yang Maha Esa.
Menyekutukan Allah SWT merupakan dosa yang paling besar. Bahkan Allah SWT tidak akan mengampuni dosa musyrik yang terbawa mati. Allah SWT berfirman, Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa musyrik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (musyrik) itu, bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan siapa saja yang musyrik kepada Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS An-Nisa [4]: 48)
Ar-Raghib al-Ashfahani menyatakan bahwa kemusyrikan terdiri dari dua bentuk, yaitu:
1) Syirik besar, yaitu menetapkan adanya sekutu bagi Allah SWT. Inilah bentuk dosa yang paling besar.
2) Syirik kecil, yaitu memperhatikan selain Allah di samping memperhatikan-Nya juga dalam beberapa urusan. Itulah ria dan nifaq. (Al-Ashfahani, hlm. 266)
Adanya kemusyrikan dalam kategori musyrik kecil bukan karena beban dosanya yang rendah, tetapi kemusyrikan ini merupakan bentuk kemusyrikan yang seringkali terabaikan atau tidak terasa dalam perwujudannya. Tentang kemusyrikan ini, Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya perkara yang paling aku khawatirkan menimpa kalian adalah musyrik yang paling kecil, yakni ria.” (Muttafaq ‘Alaih)

2. Sihir.
Sihir termasuk ke dalam dosa yang besar karena di dalamnya terdapat upaya iltibas (pencampur-adukan) dan menutupi apa yang sebenarnya. Bahkan sihir ini bisa mengakibatkan penyesatan aqidah, baik dari sisi penyebabnya maupun dari sisi perolehannya. Para ulama telah bersepakat atas pengharaman sihir, pembelajaran dan pengajarannya. Bahkan Imam Malik, Imam Ahmad, dan sekelompok para sahabat dan para tabiin berpendapat bahwa saling berbagi sihir termasuk bagian kekufuran yang pelakunya harus mendapat hukum eksekusi (dibunuh). Demikian juga upaya mempelajari dan mengajarkan sihir kepada orang lain, karena hal itu termasuk wasilah yang akan menjadi jalan terwujudnya sihir tersebut.
Namun di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa jika mempelajari sihir itu hanya sekadar ingin mengetahuinya dan sebagai upaya menjaga diri, maka yang demikian itu tidak termasuk dalam kategori haram. Pernyataan ini dianalogikan kepada orang-orang yang berusaha mengetahui hakikat aliran-aliran sesat.

3. Membunuh Jiwa.
Yang dimaksud membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT dalam hadis di atas adalah membunuh seorang muslim dengan sengaja, bukan karena suatu hukuman tertentu seperti qishas atau rajam.
Pembunuhan seperti ini termasuk juga ke dalam bagian dari dosa-dosa besar yang dapat membinasakan para pelakunya. Melalui upaya pembunuhan, sang pelaku telah menghilangkan rasa aman di lingkungannya, menebar rasa takut, dan memutuskan ikatan persaudaraan sesama manusia, khususnya di kalangan kaum muslimin. Bahkan Allah SWT mengisyaratkan bahwa membunuh satu orang sama kedudukannya dengan membunuh semua orang. Keterangan ini tercantum dalam ayat berikut.
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. (QS Al-Maidah [5]: 32)
Hukum ini, walaupun khitab-nya Bani Israil, bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu bagaikan membunuh manusia seluruhnya, karena orang-seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
4. Memakan Harta Anak Yatim
Ketika seorang anak menjadi yatim, karena ditinggal mati oleh orangtuanya, Islam menganjurkan agar kaum muslimin, terutama kaum kerabatnya, dapat menjaga dan mengurus harta mereka yang diperolehnya melalui proses pewarisan. Pengurusan harta anak yatim ini terus berlangsung sampai usia anak ini menjadi dewasa sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut.
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah (dewasa). Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanja¬kannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim) dan siapa saja yang miskin, maka bolehlah ia memakan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (QS An-Nisa [4]: 6)
Tatkala seorang pengurus, terutama bagi mereka yang serba berkecukupan, tidak mampu menjaga dirinya dari memakan harta anak yatim, maka Allah SWT mengancam mereka dengan ancaman yang sangat besar sesuai dengan ayat berikut.
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa [4]: 10)

5. Berpaling dari Barisan Perang
Yaitu seseorang yang melarikan diri ketika kaum muslimin sedang memerangi orang-orang kafir. Perbuatan ini termasuk dosa besar, termasuk tujuh perbuatan yang akan membinasakan karena menimbulkan dua bahaya:
1. Akan menghancurkan semangat kaum muslimin
2. Orang-orang kafir semakin berani menekan kaum muslimin
Ketika kaum muslimin sudah mulai terdesak, maka orang-orang kafir akan semakin berani memerang kaum muslimin.
Barangsiapa yang lari dari medan perang karena dua sebab ini, yaitu untuk bergabung dengan batalyon lain. Contohnya ketika ada batalyon lain yang sedang dikepung oleh musuh dan akan sangat berbahaya jika mereka dikuasai oleh musuh. Maka ia bergerak (mundur) untuk membantunya, maka hal ini tidak apa-apa, karena larinya menuju batalyon tersebut sangat menguntungkan.
Orang yang lari dari medan perang dengan berbelok untuk (siasat) perang. Contohnya seperti seorang mujtahid yang lari belok (mundur) untuk memperbaiki senjata atau untuk memakai baju besinya dan lain-lain yang termasuk dalam kepentingan berperang dan perbuatan ini tidak apa-apa.

6. Menuduh Berzina
Menuduh berzina kepada wanita yang menjaga kehormatan dan wanita itu adalah orang yang terjaga keimanannya yaitu menuduh berzina wanita yang baik-baik, yang lurus, yang telah berkeluarga, yang berstatus merdeka, dan yang beriman. Predikat-predikat tersebut tercakup dalam pengertian sifat terhormat. Dan pada hakekatnya, seorang wanita itu terhormat karena Islam, ia menjaga kesucian, menikah, dan berstatus merdeka.
Dalam surat an-Nur Allah melarang menuduh berzina seorang wanita yang baik-baik, dan menjelaskan sanksi hukuman atas perbuatan ini. Disebutkan dalam Shahih Muslim dengan Syarah an-Nawawi jilid II halaman 86, seorang ulama ahli tafsir Imam Abul Hasan al-Wahidiy dan lainnya mengatakan : “Menurut pendapat yang shahih ; batasan dosa besar itu tidak diketahui secara pasti. Bahkan di dalam syari’at ada beberapa jenis perbuatan maksiat yang dijelaskan sebagai dosa-dosa besar, dan ada juga beberapa jenis perbuatan maksiat yang dijelaskan sebagai dosa-dosa kecil, dan ada beberapa jenis perbuatan maksiat lainnya tanpa ada penjelasan. Artinya, ini mencakup dosa-dosa besar maupun dosa-dosa kecil. Hikmah dari tidak adanya penjelasan tersebut ialah, supaya seseorang tetap menahan diri jangan sampai melakukan semuanya, karena dikhawatirkan jangan-jangan hal itu termasuk dosa-dosa besar.” Menurut mereka, ini sama dengan masalah disembunyikannya kapan terjadinya lailatul qadar, saat-saat istimewa pada hari jum’at, saat-saat terkabulnya do’a pada malam hari, nama Allah yang agung, dan hal-hal lain yang bersifat samar.

7. Memakan harta riba
Allah berfirman, “Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah datang kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian ia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum turun larangan) dan urusannya (terserahkan) kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekufuran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 275-276)
Riba itu ada dua macam: nasi-ah dan fadhl. Riba nasi-ah ialah pembayaran yang dilakukan oleh yang berhutang kepada yang memberi utang melebihi jumlah hutang. Riba fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang sejenis, tetapi yang satu lebih banyak kadar atau jumlahnya dari yang lain, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya.
Riba adalah masalah yang selalu muncul di setiap generasi sejarah kehidupan manusia. Bahaya riba yang sangat memberatkan bagi kaum lemah menjadi momok yang sangat menakutkan. Yang tentu saja menjadikan kaum lemah akan tetap dalam kemiskinan dan kesulitan. Disamping itu, memang ada pihak yang diuntungkan secara finansial oleh riba. Keuntungan-keuntungan inilah yang membuat orang yang telah merasa kesenangan mendapatkan harta riba, sulit untuk meninggalkannya. Kesenangan yang harus didapat dengan mengabaikan kesulitan saudaranya. Kesenangan yang tentunya harus mengabaikan jiwa tolong-menolong antar-sesama. Yang tersisa hanya keinginan mendapatkan keuntungan di atas kesulitan dan penderitaan orang lain.
Dengan melibatkan diri dalam hutang dengan sistem riba, secara tak sadar kita telah menjual negara kita ini sedikit demi sedikit kepada orang asing, sementara kita bersikap masa bodoh dengan kekayaan yang Allah anugerahkan kepada kita. Bahkan, kita biarkan orang asing menggarapnya dengan pembagian yang tidak adil dan tidak rata.
Dalam menyikapi riba ada dua macam manusia: yang menerima dan yang menolak. Yang menerima biasanya beralasan seperti yang diungkapkan ayat di atas, bahwa mereka menyamakan antara riba dengan jual beli. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Mereka yang tetap mengambil dan memakan riba setelah jelas haramnya adalah orang-orang yang membangkang dan melanggar perintah Allah. Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang kerasukan setan, berdiri tidak kokoh dan gontai serta linglung. Adapun orang yang menolak riba setelah diharamkan oleh Allah, maka mereka itu terbagi kepada dua kelompok, yaitu kelompok yang meninggalkan riba dan menyadari dosanya serta tak mau kembali terjerumus ke dalam kubangan riba. Yang kedua orang yang sadar sesaat setelah jelas haramnya riba, namun ia kemudian kembali terjerumus ke dalam riba. Orang yang bersikap demikianlah yang mendapat ancaman dari Allah dengan siksa neraka dan bahwa mereka kekal di dalamnya. Karena menolak hukum Allah yang nyata adalah suatu kekufuran, dan orang kafir kekal di neraka.
Tentunya sikap muslim dan mukmin sejati adalah meninggalkan riba secara total setelah jelas keharamannya, dan tidak kembali lagi melakukannya setelah itu. Karena meninggalkan total suatu larangan merupakan wujud dari kesungguhan, sedangkan bersikap angin-anginan merupakan bukti ketidakseriusan dan main-main.
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa Dia menyuburkan sadaqah, dengan pengertian yang sangat luas, termasuk menambah rezeki orang yang bersedekah dan pahala yang berlipat ganda baginya, memberi berkah pada sadaqahnya itu sehingga bermanfaat dengan baik. Sadaqah juga melanggengkan silaturahmi dan hubungan antar manusia, menumbuhkan jiwa tolong-menolong dan kepedulian akan kepedihan orang lain, dan masih banyak lagi hal-hal positif dari sadaqah.
Sementara riba, maka Allah akan memusnahkannya dengan pengertian hilangnya berkah darinya, merenggangkan tali silaturahmi dan bahkan memutuskannya. Mengeraskan hati sehingga tidak peduli nasib orang lain, menumbuhkan kesombongan dan keangkuhan serta membiasakan diri mempersulit orang yang dalam kesulitan, dan lain-lain. Semua itu adalah perkara-perkara yang akan membawa pada kehancuran dan kebinasaan.
Islam mempunyai prinsip tolong menolong dalam memberikan hutang kepada sesama manusia. Adalah tidak bijaksana memaksakan orang yang sedang kesulitan untuk memberi keuntungan kepada kita. Bahkan, belum tentu dengan uang hutang itu dia bisa mencukupi kebutuhan dirinya sendiri. Jika seseorang yang berhutang dalam kesulitan pada saat jatuh tempo, Islam menganjurkan untuk memberi tenggang waktu sampai dia berada dalam kemudahan untuk melunasi hutangnya itu. Bahkan, yang lebih baik adalah dengan menyedekahkan hutang itu kepadanya jika diketahui bahwa dia memang tidak mampu mengembalikannya, karena dengan demikian ia telah memberinya kemudahan. Dan barangsiapa yang memudahkan urusan saudaranya niscaya Allah akan memudahkan urusannya, di dunia maupun di akhirat.
8. Zina
Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)
Membaca, memahami, dan merenungkan ayat ini, kemudian melihat kenyataan dalam hidup masyarakat kita saat ini sungguh akan membuat kita merinding dan malu. Bagaimana tidak? Salah satu dosa besar yang dimurkai Allah telah menjadi hal yang biasa dilakukan sebagian masyarakat kita tanpa malu-malu dan rasa takut. Segala pintu dan sarana pendukung menuju ke arah perbuatan zina tersebar luas dengan sangat leluasa tanpa hambatan yang berarti.
Alat propaganda zina demikian luas jaringan dan jangkauannya, ditambah lagi dengan harga yang murah: mulai dari koran harian, mingguan, tabloid, majalah, tayangan televisi, vcd-vcd nista yang berhamburan di pasar-pasar terbuka, yang kesemuanya itu dapat diakses oleh siapa pun juga. Protes-protes dan demonstrasi yang sering terjadi yang menentang hal-hal seperti ini hanya ditanggapi dingin oleh pemerintah beserta aparat berwenang. Mereka lebih sibuk mengurus diri mereka sendiri. Mereka siap menggadaikan moral bangsa ini dengan segepok dolar atau sedikit julukan modern.
Bahkan, iklan-iklan yang menyerukan masyarakat untuk menghindari AIDS pun tidak kalah hebatnya dalam melegalkan perzinaan. Bukannya melarang dan mencegah orang dari zina agar terhindar dari AIDS, malah dengan gayanya secara tidak langsung telah mengatakan silahkan berzina tapi pakailah kondom. Apakah kondom memang dapat mencegah AIDS? Tidak, ada sebagian dokter yang telah meneliti mengatakan bahwa ternyata pori-pori kondom jauh lebih besar dari virus HIV. Hal ini hanya dapat dilihat dengan alat khusus. Hanya satu cara aman dari AIDS, yaitu hindari dan jauhi zina.
Ayat di atas melarang kita untuk mendekati zina. Artinya, segala hal yang merupakan jalan menuju perzinaan harus kita jauhi, apalagi zinanya sendiri, tentunya lebih wajib kita jauhi. Perlu juga kita sadari bahwa segala keterbukaan dan kebebasan yang salah kaprah ini pasti menimbulkan akibat yang tidak ringan pada masyarakat kita. Suatu keburukan akan lebih cepat menular dibanding kebaikan. Sudah sangat banyak terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak, remaja, dan wanita dewasa yang merupakan dampak dari nafsu birahi yang terpancing oleh segala hal-hal yang menggiring orang untuk berzina. Betapa banyak rumah tangga yang hancur berantakan gara-gara zina yang tidak hanya mengorbankan suami istri tetapi juga anak-anak mereka. Korban-korban perkosaan dan pelecehan akan membawa aib seumur hidup, sementara pelakunya hanya dihukum dalam hitungan tahun atau bulan yang ringan.
9. Miras, Judi, Berhala dan Mengundi Nasib
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (menyembah) berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat; maka berhentilah kamu (melakukannya).” (Al-Maidah: 90–91)
Maraknya produksi dan penjualan minuman keras di negara kita sekarang ini sudah sangat mengkhawatirkan. Hal ini sepertinya ingin mempertegas bahwa bangsa kita sedang dalam proses menjadi sebuah bangsa yang teler. Ditambah lagi dengan membanjirnya produk-produk luar negeri, bahkan sedikit demi sedikit mulai dijual bebas. Belum lagi masalah narkoba yang sulit ditanggulangi, juga menjadi masalah yang semakin bertambah setiap harinya.

C. Menghindari Dosa Besar
Ada beberapa cara agar kita terhindar dari dosa besar :
1. ittiba’ Rasululloh
2. mendirikan sholat dengan khusyu’ dan menyempurnakan wudhu’
3. Qiyamul lail dan membaca al Qur’an
4. mencari dan membentuk lingkungan yang baik, yaitu lingkungan yang dapat mendekatkan diri kita kepada Alloh
5. membentengi diri dari gangguan setan. yaitu dengan menanamkan keikhlasan dan istiqomah dalam beribadah
6. senantiasa berupaya untuk jujur, baik dalam lisan, perbuatan maupun hati
7. memperbanyak amal sholeh
8. berupaya meningkatkan ketakwaan kepada Alloh
9. berupaya untuk meraih karunia dan rahmat Alloh
10. meningkatkan keimanan dan mengkonsumsi makanan halal, toyyib, dan tidak berlebih-lebihan
11. senantiasa mensyukuri nikmat dan rahmat Alloh.
12. berupaya sekuat tenaga untuk menghindari perbuatan dosa besar

 

Tinggalkan komentar