RSS

Menapak Sekolah Bertaraf Internasional

Menapak Sekolah Bertaraf Internasional

Oleh Salwinsah
KINERJA seluruh sekolah penyelenggara program rintisan SMA bertaraf internasional secara serempak sudah dievaluasi. Tinggal menunggu hasil, dari 200 rintisan SMA bertaraf internasional se-Indonesia, diseleksi secara ketat, dan nanti akan melahirkan 40 SMA bertaraf internasional. Harapan Provinsi Jambi berada pada SMA Titian Teras. Mampukah kita memiliki SMA bertaraf internasional untuk pertama kalinya? Kita tunggu saja, dan tentu do’a dari seganap masyarakat Jambi sangat diharapkan. Dari pihak sekolah sudah berusaha seoptimal mungkin untuk membantu membawa mutu pendidikan Jambi juga mampu berkiprah di kancah nasional dan internasional. Menunggu, dengan jantung yang berdebar-debar.
Sebagai gambaran saja bahwa proses pengukuran evaluasi rintisan SMA bertaraf internasioan difokuskan pada sistem pengelolaan dan pembelajaran dalam memenuhi standar nasional pendidikan yang berkeunggulan pada mutu daya saing komparatif dan kompetitif pendidikan Indonesia pada konteks global.
Kriteria sekolah yang memenuhi standar nasional pendidikan di antaranya memiliki Rencana Kegiatan Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) yang mencerminkan mutu pada daya saing global. Hal ini ditandai dengan visi dan misi yang dijabarkan lebih lanjut pada tujuan, indikator pencapaian, serta kriteria pencapaian target mutu yang terukur pada tiap komponen yang distandarkan.
Standar kompetensi lulusan menjadi poros pembaharuan dan sekaligus sebagai akuntabilitas program yaitu tercapainya mutu lulusan yang memiliki keunggulan yang setara dengan mutu siswa dari sekolah unggul bahkan lebih dari itu yaitu memiliki keunggulan kompetitif dalam konteks global.
Target keberhasilan yang dideskripsikan pada RKJM dan RKT tiap satuan pendidikan selanjutnya dijabarkan dalam berbagai komponen penunjang dengan memperhitungkan berbagai penunjang dan kendala yang dapat menghambat tercapainya target.
Target mutu pendidikan, idealnya adalah sekolah menetapkan dalam program sebagai bagian dari pemenuhan target pada penerapan standar. Ruang lingkup pengembangan meliputi seluruh standar yang berporos pengembangan standar kompetensi lulusan. Standarnya disepakati oleh warga sekolah dan menjadi muatan dalam dokumen perencanaan.
Pelaksanaan evaluasi kinerja sejauh ini telah berjalan sehingga dapat menghimpun data tentang target mutu yang sekolah tetapkan dan pencapaiannya. Nilai kinerja sekolah diperoleh dari selisih antara kondisi yang diharapkan dengan realita pencapaian yang dapat sekolah wujudkan.
Perhitungan kinerja keseluruhan meliputi input berupa standar isi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta pembiayaan. Komponen proses dalam sistem standar nasional pendidikan meliputi komponen pengelolaan, proses dan penilaian. Komponen output adalah standar kompetensi lulusan yang mencerminkan mutu bertaraf internasional.
Proses penilaian kinerja memiliki makna yang besar dalam mempengaruhi peningkatan kinerja sekolah. Diharapkan dengan proses yang lebih bermutu dan sistem pengukuran yang valid diharapkan output yang baik akan terwujud. Pelaksanaan evaluasi telah membuka peluang secara konkrit bagi pembina, dalam hal ini pemerintah dan sekolah untuk memetakan lebih lanjut mengenai prioritas perbaikan mutu yang perlu sekolah tingkatkan dalam waktu dekat.
Dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa memetakan kompetensi siswa yang setara dengan standar sekolah unggul di negara maju perlu menjadi perhatian semua pihak. Hal itu perlu dikuatkan melalui sistem perbaikan mutu kurikulum, perbaikan mutu pembelajaran yang didukung dengan meningkatnya keterampilan pendidik sehingga sanggup merealisasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di sekolah secara efektif.
Lebih dari itu, melalui evaluasi kinerja kita dapat memastikan bahwa sekolah penyelenggara program rintisan SMA bertaraf internasional benar-benar sedang mengarah pada terwujudnya tujuan pendidikan nasional, serta akan menjawab kekhawatiran publik terhadap penyelenggaraan program ini karena dianggap kurang akuntabel. Kita menyadari bahwa ternyata perkembangan mutu di sekolah tidak bisa terjadi serta merta, namun perlu ditelateni secara bertahap, memerlukan proses dan waktu. Kita harus sabar menunggu hasil yang terbaik serta tetap mendorong sekolah agar terus dapat bekerja keras untuk mewujudkan harapan yang tertinggi dan terbaik.
Peran Pemerintah
ERA globalisasi, lengkap dengan perhelatannya terus bergulir tanpa batas. Ditandai dengan persaingan dalam bidang teknologi, manajemen dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang semakin ketat. Agar tidak tertinggal kita harus menguasai teknologi demi meningkatkan nilai tambah, memperluas keragaman produk (barang dan jasa) dan mutu produk itu sendiri. Dalam dunia pendidikan, tentu keunggulan manajemen akan meningkatkan efektivitas dan efesiensi proses peningkatan mutu pendidikan di tanah air. Sementara keunggulan SDM akan menentukan kelangsungan hidup, perkembangan dan pemenangan persaingan pada era global ini secara berkelanjutan dengan dukungan teknologi dan manajemen yang tangguh, sebagai ciri khas efektifitas.
Pemerintah memiliki tanggung jawab mengembangkan sistem pengelolaan serta menggunakan kewenangannya menyiapkan SDM unggul lewat pembenahan sistem pendidikan nasional. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Pasal 50 ayat 3 menyatakan bahwa ”Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang Bertaraf Internasional”.
Pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi berwenang sebagai penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah menetapkan visi pendidikan nasional yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan pro-aktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Visi pendidikan nasional selanjutnya dijabarkan dalam misi pendidikan nasional, yaitu: (1) meningkatkan mutu pendidikan sehingga memiliki daya saing di tingkat nasional, regional dan internasional, (2) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global, (3) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar, (4) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global.
Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan acuan dasar (benchmark) bagi setiap penyelenggara satuan pendidikan. Terkait dengan itu, terdapat tujuh kriteria penyelenggaraan pendidikan yang harus menjadi pedoman agar tujuan dapat terwujud, yaitu: (1) pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik, (2) proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas dan dialogis, (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur, (4) berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, (5) tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangan potensi peserta didik secara optimal, (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan, dan (7) terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkesinambungan.
Sesuai dengan amanat perundang-undangan, Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, akan mengembangkan SMA yang berpotensi untuk melaksanakan proses layanan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang memiliki potensi dan prestasi berdaya saing secara nasional maupun internasional.
Pelayanan pendidikan yang berkualitas tersebut diawali dengan program rintisan SMA bertaraf internasional yang dikembangkan dengan memberikan jaminan kualitas kepada stakeholders. Keberhasilan penyelenggaraan program rintisan SMA bertaraf internasional dapat pula menjadi bahan rujukan bagi lembaga penyelenggara pendidikan lain untuk memberi jaminan kualitas. Jika jaminan kualitas ini diimplementasikan secara luas, maka kualitas pendidikan secara nasional akan meningkat, sehingga pada akhirnya, peningkatan kualitas pendidikan akan berdampak pada peningkatan kualitas SDM secara nasional. Hal tersebut sangat penting mengingat dewasa ini kita dihadapkan pada berbagai kesempatan dan tantangan yang bersifat nasional maupun global. Kesempatan dan tantangan itu dapat diraih dan dijawab oleh SDM yang berkualitas.
Kriteria
INDIKATOR mutu pendidikan secara sistem dapat teramati pada komponen masukan, proses dan keluaran. Komponen masukan meliputi kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, siswa, bahan ajar, alat bantu pembelajaran, teknologi, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, kondisi lingkungan fisik maupun psikis, managemen sekolah, serta kendali mutu. Adapun komponen proses pengadaan dan pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan dalam meningakatkan efektivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan. Komponen keluaran di atas kriteria nasional pendidikan pada standar kompetensi lulusan serta berkeunggulan dalam penggunaan bahasa Inggris, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta memiliki prestasi dalam kompetisi bertaraf internasional, berkolaborasi dalam kegiatan bertaraf internasional, melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi bertaraf internasional.
Agar kualitas pendidikan itu sesuai dengan apa yang seharusnya dan yang diharapkan oleh masyarakat maka perlu ada suatu standar atau acuan, sehingga setiap sekolah secara bertahap dapat mencapai standar yang telah ditentukan. Acuan tersebut harus bersifat nasional dan upaya pembinaan sekolah diarahkan untuk mencapai standar nasional. Apabila sekolah telah mampu mencapai standar nasional, selanjutnya dapat dikembangkan untuk mencapai standar internasional. Dengan kata lain, standar nasional pendidikan adalah target minimal yang harus dicapai dalam peningkatan mutu pendidikan.
Tujuan umum pengembangan program rintisan SMA bertaraf internasional adalah meningkatkan mutu kinerja sekolah agar dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara optimal dalam mengembangkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan memiliki daya saing pada taraf internasional.
Sedangkan tujuan khusus adalah meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dalam menyiapkan lulusan SMA yang memiliki kompetensi seperti yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan yang memenuhi standar kompetensi lulusan berdaya saing pada taraf internasional yang memiliki karakter sebagai berikut: (1) meningkatnya keimanan dan ketaqwaan serta berakhlak mulia, (2) meningkatnya kesehatan jasmani dan rohani, (3) meningkatnya mutu lulusan dengan standar yang lebih tinggi daripada standar kompetensi lulusan nasional, (4) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, (5) siswa termotivasi untuk belajar mandiri, berpikir kritis dan kreatif dan inovatif, (6) mampu memecahkan masalah secara efektif, (7) meningkatnya kecintaan pada persatuan dan kesatuan bangsa, (8) menguasai penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, (9) membangun kejujuran, objektivitas dan tanggung jawab, (10) mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa asing lainnya secara efektif, (11) siswa memiliki daya saing melanjutkan pendidikan bertaraf internasional, (12) mengikuti sertifikasi internasional, (13) meraih medali tingkat internasional dan (13) dapat bekerja pada lembaga internasional. Untuk mempersiapkan lulusan siswa sesuai kriteria di atas, maka sekolah melakukan proses seleksi secara ketat terhadap calon siswa program rintisan SMA bertaraf internasional agar memperoleh peserta didik yang berkualitas.
Kriteria rintisan SMA bertaraf internasional meliputi: (1) sekolah menengah atas negeri atau swasta yang telah memenuhi Sekolah Kategori Mandiri (SKM) dan terakrediatasi A, (2) memiliki kepala sekolah definitif yang mampu mengoperasikan komputer dan dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris, (3) tersedia tenaga pengajar yang mampu mengajar fisika, Kimia, biologi dan Matematika serta mata pelajaran lainnya menggunakan ICT dengan pengantar bahasa Inggris, (4) tersedia sarana prasarana yang memenuhi standar untuk menunjang proses pembelajaran bertaraf internasional antara lain: (a) memiliki tiga laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) (b) memiliki perpustakaan yang memadai (c) memiliki laboratorium computer (d) ada akses internet (e) memiliki web sekolah (f) memiliki kultur sekolah yang kondusif (bersih, bebas narkona, bebas asap rokok, bebas kekerasan, indah dan rindang), (g) memiliki dana yang cukup untuk membiayai pengembangan program rintisan SMA bertaraf internasional (h) menyelenggaraan sekolah dalam satu shift (tidak double shift) (i) jumlah rombongan belajar minimal 9 (sembilan) atau setara dengan 288 siswa (j) memiliki lahan minimal 10.000 m2 dan (k) memiliki akses jalan masuk yang mudah dilalui oleh kendaraan roda empat.
Tanpa ada kerja sama yang baik, tulus dan berkesinambungan antara satuan pendidikan yang ikut dalam program rintisan sekolah bertaraf internasional dengan pemerintah, orangtua siswa dan masyarakat, item yang begitu banyak yang harus dipenuhi tidak akan mungkin bisa tercapai dengan baik. Karena itu dukungan semua pihak demi tercapainya mutu pendidikan sebagai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mendapatkan SDM yang bermutu, sebagai upaya meniti masa depan yang penuh tantangan, sangat diharapkan. Jangan biarkan generasi kita ‘tergilas’ oleh kemajuan bangsa lain, yang semestinya generasi kita bisa ‘menggilas’ mereka. Kalau tidak dilakukan hari ini, kapan lagi…?
Daftar SMA RSBI se-Indonesia (NAD 5, Sumut 8, Sumbar 8, Riau 6, Kepri 2, Jambi 2 (SMA TT dan SMAN1 Batang Hari), Bengkulu 3, Sumsel 9, Bangka Belitung 2, Lampung 6, Banten 10, DKI Jakarta 13, Jabar 41, Jateng 54, D.I Jogyakarta 14, Jatim 50, Bali 12, NTB 5, NTT 1, Kalbar 3, Kalteng 1, Kalsel 4, Kaltim 10, Sulsel 12, Sultengg 3, Sulbar 1, Sulteng 2, Gorontalo 4, Sulut 5, Maluku 2, Malukut 1, Papua Barat:1, Papua 3).

(Salwinsah, Guru, tim sukses ISO 9001:2008 dan RSBI SMA Titian Teras, Mahasiswa Program Pascasarjana IAIN STS Jambi)

 

Tinggalkan komentar