RSS

Tata Tertib SMAN Titian Teras Jambi

17 Mei

Sebagai pedoman calon Peserta Didik Baru yang berhasrat besar ingin mengecap pendidikan di SMAN Titian Teras, kiranya bisa memahami terlebih dahulu peraturan yang berlaku di sekolah ini, agar nanti tidak merasa asing.
SMAN Titian Teras adalah sekolah negeri dengan konsep asrama (boarding school). Setiap satuan pendidikan tentu memiliki tata tertib, yaitu rambu-rambu bagi peserta didik dalam bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan budaya dan iklim yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif dan efisien.
SMAN Titian Teras merupakan hibah dari Yayasan Pendidikan Jambi kepada Pemerintah Propinsi Jambi, berdasarkan Surat Peraturan Gubernur Jambi Nomor 54 Tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Negeri Titian Teras yang diresmikan pada tanggal 4 Januari 2012 oleh Gubernur Jambi saat itu, H. Hasan Basri Agus.

Seluruh siswa SMAN Titian Teras dituntut:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki wawasan kebangsaan, wawasan keagungan dan wawasan kebudayaan.
c. Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Memiliki jiwa dan semangat sebagai patriot dan pelopor serta selalu rela berkorban dan berbakti demi kepentingan nusa dan bangsa.
e. Memiliki wawasan pemikiran yang luas, dan
f. Memiliki Disiplin yang baik

Sikap Siswa
Dalam kehidupan sehari-hari baik di rumah maupun di sekolah, siswa/i harus:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjunjung tinggi Panca Prasetya Siswa;
c. Hormat kepada orang yang lebih tua, orang tua dan pamong;
d. Selalu berfikir dan berbuat yang terbaik;
e. Menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran;
f. Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi;
g. Sopan santun dan pantang berbuat asusila
h. Cinta ilmu dan gemar belajar dengan penuh kesungguhan;
i. Selalu menjunjung tinggi dan memelihara nama baik sekolah dan keluarga dimanapun siswa berada.

Kewajiban Siswa
Siswa/i SMAN Titian Teras Jambi harus:
a. Mematuhi semua peraturan sekolah yang telah ditetapkan;
b. Tinggal di asrama selama menjadi siswa/i SMAN Titian Jambi;
c. Menunaikan kewajiban belajar sesuai dengan waktunya;
d. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari besar;
e. Melaksanakan lari pagi dan senam kesegaran jasmani sesuai dengan waktunya;
f. Melaksanakan kuliah subuh bagi yang muslim sesuai dengan waktunya;
g. Melaksanakan kegiatan yasinan bagi yang muslim sesuai dengan waktunya;
h. Melaksanakan makan pagi, siang, dan malam tepat pada waktunya;
i. Berangkat dan pulang dari kampus berbaris sesuai dengan kelasnya, minimal berempat;
j. Mengikuti apel pagi dan apel malam dengan tertib;
k. Memelihara dan menjaga kebersihan graha, ruang kelas, dan lingkungan kampus;
l. Memiliki dan membawa kartu pengenal (Kartu OSIS) setiap hari;
m. Memiliki kartu perpustakaan;
n. Masuk ruang kelas setelah bel dibunyikan;
o. Hormat bila berpapasan dengan pamong, mentor, senior, tamu sekolah, atau orang yang lebih tua;
p. Ketua kelas menyiapkan kelas dan berdoa pada awal dan akhir pelajaran;
q. Tetap berada di ruang kelas dan berdoa dan belajar sendiri apabila pamong belum hadir dikarenakan urusan dinas dan ketua kelas wajib melapor kepada Wakasek bidang kurikulum;
r. Pindah ruang (moving class) setiap pergantian pelajaran dan menggunakan ruang kelas sesuai dengan bidang studi masing-masing;
s. Piket kelas membersihkan kelas, menutup pintu dan jendela, serta mematikan kipas angin;
t. Bertanggung jawab menjaga dan memelihara sarana – prasarana sekolah;
u. Memakai pakaian seragam sekolah dengan rapi dilengkapi dengan atribut pakaian seragam SMAN Titian Teras Jambi.

Pakaian Seragam SMAN Titian Teras
Hari Senin s/d Rabu
Pakaian seragam putih abu – abu dilengkapi dengan dasi, name badge, tingkat kelas, school badge, kaos kaki hitam polos, sepatu hitam polos, dan ikat pinggang yang dibrasso. Bagi siswi muslim berjilbab, menggunakan jilbab berlogo SMAN Titian Teras Jambi, serta topi abu-abu;
Hari Kamis
Pakaian seragam batik dilengkapi dengan name badge, tingkat kelas, school badge, kaos kaki hitam polos, sepatu hitam polos, dan ikat pinggang yang dibrasso. Bagi siswi muslim berjilbab, menggunakan jilbab berlogo SMAN Titian Teras Jambi, serta topi abu-abu;
Hari Jumat
Pakaian seragam melayu warna biru dilengkapi dengan kaos kaki hitam polos, sepatu hitam polos, ikat pinggang yang dibrasso, celana pramuka (bagi siswa), rok pramuka (bagi siswi), serta jilbab coklat berlogo SMAN Titian Teras Jambi (bagi siswi muslim berjilbab);
Hari Sabtu
Pakaian seragam pramuka dilengkapi dengan name badge, brevet satgas, kaos kaki hitam polos, sepatu hitam polos, ikat pinggang yang dibrasso, baret coklat dan celana pramuka (bagi siswa), rok pramuka (bagi siswi), serta jilbab coklat berlogo SMAN Titian Teras Jambi (bagi siswi muslim berjilbab);
Pada Saat Kegiatan Bela Negara
Pakaian seragam Bela Negara dilengkapi dengan name badge, kaos kaki hitam polos, sepatu bela negara, topi bela negara. Bagi siswi muslim berjilbab, menggunakan jilbab hijau berlogo SMAN Titian Teras Jambi;
Hari Minggu
Pakaian pesiar lengkap dan diperiksa oleh pamong disiplin di depan ruang temu siswa sebelum pesiar;
Sholat Jumat
Pakaian Teluk Belango warna putih polos, kaos dalam sarung, dan peci hitam;
a. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan oleh sekolah baik itu ekstrakulikuler akademik maupun non akademik;
b. Membantu kepala sekolah dan pamong dalam rangka ketahanan sekolah, serta menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan kekeluargaan di sekolah;
c. Melaksanakan piket mingguan di graha dan kelas sesuai dengan jadwal masing-masing;
d. Merawat sarana dan prasarana yang dipinjam dari sekolah dengan baik dan mengembalikan lengkap dan tepat waktu;
e. Meminta izin Kepala Sekolah jika mengadakan kegiatan di luar atas nama sekolah, dan saat ingin mengedarkan proposal kegiatan ke luar sekolah.

Kewajiban di Kelas
a. Menyediakan alat-alat pelajaran yang diperlukan dalam kegiatan belajar mengajar dan bertanggung jawab atas keselamatan dan keutuhan alat-alat tersebut;
b. Memelihara kebersihan, ketertiban, keamanan dan kerapian kelas, pada halaman depan dan belakang;
c. Membuka jendela kelas menjelang pelajaran dimulai dan menutupnya kembali setelah pelajaran usai;
d. Melaporkan kepada guru piket bila ada jam kosong dan bila ada kegiatan – kegiatan yang mencurigakan.

Kewajiban Piket Graha
a. Menjaga kebersihan di dalam dan di luar graha;
b. Membuang sampah yang ada di sekitar graha;
c. Memerintahkan teman se-graha untuk merapikan kalau ada siswa yang tempat tidur, sepatu, dan pakaiannya kotor, serta PUDD yang tidak rapi;
d. Mengingatkan kepada semua teman se-graha untuk membuka gorden bila siswa belajar di kampus pada pagi hari;
e. Mengunci pintu graha bila meninggalkan graha pada saat kegiatan belajar mengajar;
f. Mematikan lampu pada pukul 06.00 WIB dan menghidupkan kembali pada pukul 18.00 WIB.

Kewajiban Perwira Piket
a. Mengkoordinir semua kegiatan siswa/i yang ada di sekolah;
b. Membangunkan semua teman se-angkatan untuk senam pagi, lari pagi dan kuliah subuh;
c. Komandan barisan pada apel pagi dan malam;
d. Mengawasi kegiatan bintara dan tamtama piket;
e. Mengawasi senam pagi;
f. Bertanggung jawab terhadap semua aktivitas yang dilakukan siswa/i kelas XII.

Kewajiban Bintara Piket
a. Membangunkan semua teman se-angkatan pada senam pagi, lari pagi dan kuliah subuh;
b. Mengecek dan mematikan semua lampu sekitar graha pada pukul 06.00 WIB;
c. Bertanggung jawab terhadap semua aktivitas yang dilakukan siswa/i kelas XI;
d. Memimpin senam pagi setelah lari pagi;
e. Menyiapkan siswa pada makan pagi, siang, dan malam.

Kewajiban Tamtama Piket
a. Membangunkan semua teman se-angkatan untuk senam pagi, lari pagi dan kuliah subuh;
b. Mengecek dan mematikan semua lampu sekitar graha pada pukul 06.00 WIB;
c. Mencatat semua perhatian yang disampaikan pamong pada apel pagi dan malam;
d. Mengawasi setiap kerja bakti yang dilakukan teman se-angkatan;
e. Bertanggung jawab terhadap semua aktivitas yang dilakukan siswa/i kelas X.

Ketidakhadiran
a. Siswa/i yang meninggalkan kelas pada kegiatan belajar mengajar (KBM) karena suatu hal, maka harus izin kepada Waka bidang Kurikulum;
b. Siswa/i yang tidak hadir pada KBM karena sakit, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari petugas kesehatan dan wajib berada di poliklinik;
c. Siswa/i yang tidak hadir pada KBM selama 2 (dua) hari berturut-turut karena sakit, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. Siswa/i yang tidak hadir pada KBM selama 2 (dua) hari berturut-turut tanpa keterangan, harus dibuktikan dengan surat keterangan orang tua siswa/i bersangkutan;
e. Siswa/i yang tidak hadir pada KBM selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan, akan diberikan sanksi dan pemanggilan orang tua / wali oleh pamong BK;
f. Siswa/i yang akan keluar kampus harus sesuai dengan perizinan tetap IL (izin luar) dan IB (izin bermalam), serta izin tertulis dari Waka bidang Kesiswaan dan Waka bidang Asrama;
g. Tamu untuk setiap siswa harus meminta izin kepada petugas jaga dan petugas piket asrama.

Penghargaan
Penghargaan diberikan kepada siswa/i yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik, yaitu :
No Jenis Penghargaan Point
1 Peringkat I, II, dan III kelas 5
2 Peringkat I, II, dan III umum 10
3 Peserta kegiatan tingkat kabupaten 10
4 Peserta lomba tingkat kabupaten 10
5 Juara lomba tingkat kabupaten 15
6 Peserta kegiatan tingkat provinsi 15
7 Peserta lomba tingkat provinsi 15
8 Juara lomba tingkat provinsi 20
9 Peserta kegiatan tingkat nasional 20
10 Peserta lomba tingkat nasional 20
11 Juara lomba tingkat nasional 25
12 Peserta kegiatan tingkat internasional 25
13 Peserta lomba tingkat internasional 25
14 Juara lomba tingkat internasional 30

Larangan-larangan
a. Merokok, minum–minuman keras (miras), terlibat narkoba, baik mengkonsumsi, mengedarkan, maupun menjadi perantara dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata tajam di dalam maupun di luar kampus;
c. Membawa barang atau peralatan lain yang tidak berhubungan dengan sekolah seperti : kartu gambar, majalah, VCD, kaset, kartu domino, catur, rokok, korek api, petasan, dan lain-lain;
d. Memakai sandal selama pelajaran berlangsung, kecuali kakinya sakit (luka);
e. Mengubah fungsi sepatu menjadi sandal;
f. Memakai kaos dalam selain singlet (oblong polos atau warna-warni);
g. Mengambil atau menguasai sarana-prasarana milik sekolah sebagai hak miliknya;
h. Berkelahi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah;
i. Berambut panjang atau gondrong;
j. Mengecat atau mewarnai rambut, baik putra maupun putri;
k. Berkuku panjang, baik putra maupun putri;
l. Menggunakan assesoris gelang maupun kalung baik putra maupun putri;
m. Mencoret-coret meja, kursi, tembok, dan sarana lain milik sekolah;
n. Membuang sampah sembarangan seperti di laci meja, WC, kamar mandi, dan saluran air;
o. Rapat atau membentuk organisasi lain tanpa seizin kepala sekolah;
p. Melibatkan diri dalam tindakan amoral baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah;
q. Keluar masuk kelas tanpa izin pada saat KBM berlangsung;
r. Tidak mengikuti KBM tanpa surat keterangan dari poliklinik atau pihak sekolah lainnya;
s. Membawa uang berlebihan ke sekolah;
t. Membawa / menggunakan telepon genggam (Handphone) di lingkungan sekolah;
u. Memakai perhiasan yang berlebihan ke sekolah;
v. Berpacaran di dalam maupun di luar lingkungan kampus;
w. Mengambil buku di perpustakaan tanpa seizin petugas;
x. Menonton televisi dan duduk – duduk di tempat petugas jaga;
y. Makan pagi dan snack, baik pagi, siang, maupun malam mendahului teman-temannya.
z. Lompat pagar

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 17 Mei 2017 inci Uncategorized

 

Tinggalkan komentar